Namun, jika Gibran tetap melenggang menjadi calon tunggal, menang maupun kalah, yang diuntungkan tetaplah PDIP. Karena berdasarkan UU No 16 Tahun 2016 Tentang Pilkada Pasal 54D diatur, pemenang Pilkada dengan calon tunggal harus memperoleh suara lebih dari 50 persen suara sah. Jika hal tersebut tak terpenuhi, maka pasangan calon yang kalah boleh mencalonkan dalam pemilihan berikutnya.
Sementara itu, untuk mengisi kekosongan pemerintahan, maka pemerintah pusat menugaskan penjabat untuk menjalankan pemerintahan menjelang Pilkada Serentak terdekat berikutnya.Â
Dalam hal ini keputusan diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Bukankah Mendagri hari ini juga merupakan petugas partai yang berasal dari PDIP?
Akan tetapi, kalah-menangnya Gibran yang tetap menguntungkan posisi PDIP, setidaknya, perlawanan kotak kosong adalah momentum menjaga perjuangan rakyat dalam merawat demokrasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H