Mohon tunggu...
Muh Amran Amir
Muh Amran Amir Mohon Tunggu... profesional -

Jujur, Sederhana, Hemat dan Bersahaja

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

BKM-WN Kembali Menggugat di Panwaslu Luwu

17 Februari 2018   14:48 Diperbarui: 17 Februari 2018   15:14 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Panitia pengawas pemilu  (Panwaslu)  Kabupaten Luwu  Sulawesi Selatan  Sabtu  Siang (17/2/2018)  kembali menyidangkan kasus gugatan sengketa Pilkada pasangan Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Luwu  Buhari Kahar Mudzakkar -- Wahyu Napeng (BKM-WN).

Gugatan pasangan BKM-WN terkait pencalonannya yang dinyatakan oleh KPUD Luwu, tidak memenuhi syarat  pada tanggal 7 Februari 2018.

Agenda sidang yang digelar Panwaslu adalah mendengarkan pembacaan permohonan pemohon. Dalam permohonannya antara lain pemohon meminta kepada Panwaslu Luwu agar mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,  memohon kepada Panwaslu Luwu agar membatalkan surat keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu 2018,  menyatakan bahwa syarat pencalonan Bupati Luwu -- Wakil Bupati Luwu Periode 2018 - 2023 bapak Buhari Kahar Mudzakkar -- Wahyu telah memenuhi syarat.  

Selain itu  pihak Buhari Kahar Mudzakkar melalui kuasaa hukumnya Abbas Djohan, merasa dirugikan denga dua partai pengusungnya ditetapkan ke pasangan lain  yakni partai Hanura ke pasangan Basmin Mattayang -- Syukur Bijak dan Partai PAN ke Pasangan Patahuddin -- Emmy Tallesang   

Menurut Abbas Djohan, hal tersebut merugikan pihaknya. "Ini sangat merugikan pihak kami, adanya putusan tersebut sangat merugikan, karena partai Hanura dan partai PAN, itu ditetapkan ke pasangan lain, padahal menurut kami sangat jelas pada sidang panwas sebelumnya bahwa kedua partai itu merekomendasikan pada pasanagn BKM-Wahyu," terangnya.

Dalam persidangan tersebut,  pihak KPUD Luwu yang dimintai jawabannya oleh Panwaslu  atas permohonan pemohon  belum memberikan tanggapan atau jawaban.

"Kami belum memberikan jawaban, karena sesuai dengan undanagn yang beredar bahwa hari ini baru pembacaan permohonan pemohon," ujarn Suhaeb, Komisioner KPUD Luwu Divisi Tekhnis penyelenggara Pilkada.  

Persidangan akan dilanjutkan pada Senin mendatang  dengan agenda sidang mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait.

Ketua Panwaslu Luwu,   Syam Abdi berharap agar semua pihak bisa menghargai waktu ke depan. 

"Karena batas waktu sengketa ini hanya 12 hari, makanya kami harapkan agar menyiapkan segala sesuatunya. Khususnya kedua belah pihak, yakni pemohon dan termohon. Sekali lagi, kami harapkan kembali kehadiran semua pihak dan tepat waktu pada sidang mendatang.  Ingatki,  sidang digelar pukul 09.00 Wita pagi. Tidak perlu lagi kami kirimkan undangan," harapnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun