Mohon tunggu...
Muh Amran Amir
Muh Amran Amir Mohon Tunggu... profesional -

Jujur, Sederhana, Hemat dan Bersahaja

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pasca Gugatan BKM-WN Dikabulkan Panwaslu, KPUD Luwu Konsultasi Ke KPU RI

29 Januari 2018   17:50 Diperbarui: 29 Januari 2018   17:52 659
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Luwu,- Pasca gugatan Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu 2018 -- 2023, Buhari Kahar Mudzakkar -- Wahyu Napeng (BKM-WN) dikabulkan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Minggu Kemarin (28/1/2018), pasanagn BKM-WN bersiap melakukan tahapan pilkadaselanjutnya.

Tim Pemenangan BKM-WN, Awal Makkajareng, yang dikonfirmasi Senin Sore(29/1/2018) mengatakan bahwa baik Buhari Kahar Mudzakkar maupun Wahyu Napeng sedang melakukan konsolidasi dengan masyarakat dan menemui simpatisannya, sambil mengurus berkas untuk persiapan tahapan pilkada selanjutnya.

"Tambahan berkas BKM-WN sedang diurus untuk diserahkan ke KPUD Luwu, sembari mengurus berkas juga mengisi waktu senggangnya dengan berkonsolidasi dengan kelompok masyarakat," ujar Awal  Makkajareng.

Lanjut Awal Makkajareng, bahwa sesuai amar putusan Panwaslu, pihaknya yakni BKM-WN masih menunggu jadual  dari KPUD Luwu.

"Kami masih menunggu jadual dan persuratan dari KPUD Luwu untuk melakukan tekhnis tahapan selanjutnya seperti pemeriksaan kesehatan," ucapnya.

Sementara itu Ketua KPUD Luwu, Abdul Thayyib Wahid, saat dikonfirmasi Senin Sore (29/1/2018) mengatakan bahwa KPUD Luwu akan menerima berkas dan melakukan penelitian terlebih dahulu.

"Saat ini kami Komisioner masih melakukan konsultasi dengan KPU RI tentang tekhnis tahapan lainnya pasca putusan dikabulkan oleh Panwaslu, termasuk tahapan pemeriksaan kesehatan Paslon," terangnya.

Thayyib melanjutkan bahwa KPUD Luwu sudah melakukan pleno menyikapi putusan Panwaslu Minggu kemarin.

"Setelah keluar putusan Panwaslu,  kami melakukan Pleno, dan antara lain dari hasil pleno tersebut adalah melakukan konsultasi ke KPU RI, dan menyampaikan ke bakal Pasangan Calon untuk memasukkan berkas paling lambat hari Rabu pukul 10.00 wita," terangnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun