Mohon tunggu...
Muh Amran Amir
Muh Amran Amir Mohon Tunggu... profesional -

Jujur, Sederhana, Hemat dan Bersahaja

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tim Penjinak Bom Amankan Mortir Tua di Latimojong Luwu

27 Januari 2018   20:46 Diperbarui: 27 Januari 2018   21:26 536
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tim Gegana Brimob Polda Sulsel Amankan Mortir (dok. Humas Polres Luwu)

Tim Penjinak Bom (Jibom) Gegana Brimob Polda Sulsel yang dipimpin oleh Ipda. Muh Rusdi.T bersama Wakapolres Luwu Abraham Tahalelel dan sejumlah personil Polres Luwu, menuju ke lokasi penemuan benda diduga Mortir.

Tiga personil Tim Jibom memindahkan benda tersebut kedalam wadah, sesuai dengan Prosedur pengamanan handak. Pemindahan benda diduga Mortir berlangsung lancar.

Waka Polres Luwu, Kompol Abraham Tahalele, mengatakan bahwa mortir tersebut sudah dipindahkan dan akan dibawa ke Markas Brimob Polda Sulsel.

 " Mortir tersebut akan dibawa ke Markas Brimob, untuk diteliti,  dan sementara lokasi penemuan peluru mortir ini tidak boleh didekati," kata Abraham Tahalele, Sabtu 27/01/2018.

Setelah dilaukan pengamatan oleh Tim Gegana diperoleh penjelaan bahwa benda tersebut adalah peluru jenis MORTIR, dan masih AKTIF, benda itu sangat berbahaya dan dapat meledak, sehingga perlu penanganan khusus untuk mengamankannya.

Sejauh ini belum ada keterangan dari pihak yang berwenang tentang asal usul Peluru Mortir itu, dan Polres Luwu masih melakukan penyelidikan.

Sebelumnya, benda menyerupai sebuah mortir tersebut ditemukan oleh warga dusun Gamaru, Desa Ulu Salu, Kecamatan latimojong, bernama Acong pada Jumat Siang (26/1/2018) dan sempat mengegerkan warga setempat.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun