Mohon tunggu...
Muh Amran Amir
Muh Amran Amir Mohon Tunggu... profesional -

Jujur, Sederhana, Hemat dan Bersahaja

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Massa BKM-WN Kembali Datangi Panwaslu Luwu

21 Januari 2018   22:20 Diperbarui: 24 Januari 2018   05:34 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sidang hari kedua sengketa Pilkada Luwu yang diajukan oleh Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Luwu, Buhari Kahar Musadzakkar-Wahyu Napeng (BKM-WN) kembali diskorsing oleh pihak Panwaslu Luwu.

Dalam agenda sidang yang mendengarkan tanggapan dari pihak KPUD Luwu dan pihak terkait yakni pihak Lo pasangan Calon Basmin Mattayang-Syukur Bijak (BM-Sbj) yang juga mendaftar menggunakan Partai Hanura.

Sementara rekomendasi partai PAN digunakan oleh pasangan calon Patahudding-Emmy Tallesang (Pata-Emmy), dimana rekomendasi kedua partai tersebut, digunakan oleh BKM-WN mendaftar pada menit-menit terakhir pendaftaran.

Dalam tanggapannya, KPUD Luwu yang dibacakan langsung oleh Ketua KPUD Luwu, Abdul Thayyib terdapat 3 poin penting dalam sengketa pilkada ini.

Diantara point penting yang disampaikan adalah sebagai berikut:

1. Sosialisasi pencalonan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan semua LO partai juga telah disampaikan.

2. Pemohon sudah sekian kali melakukan konsultasi dan tak pernah tak bisa menunjukkan bukti rekomendasi dari partai pengusungi.

3. Benar bahwa pihak termohon Telah menerima surat pembatalan dari pengurus DPP PAN tidak bisa diterima karena sebelumnya telah digunakan calon yang lain.

"PKPU 3 tahun 2017 pasal 6 ayat 1. Partai politik tidak boleh memberikan rekomendasi lebih dari satu pasangan calon dan berita acara pengembalian berkas pasangan calon telah sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.

Sidang dengar pendapat ini, kemudian di skorsing sampai pukul 20.00 Wita malam nanti karena pihak terkait dari Paslon Pata-Emmy dan BM-Sbj belum bisa membacakan tanggapannya.

"Jadi kami berikan kesempatan kepada pihak terkait untuk melengkapi permohonan dan tanggappan hingga pukul 20.00 malam ini," kata pimpinan sidang, Sam Abdi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun