Sidang hari kedua sengketa Pilkada Luwu yang diajukan oleh Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Luwu, Buhari Kahar Musadzakkar-Wahyu Napeng (BKM-WN) kembali diskorsing oleh pihak Panwaslu Luwu.
Dalam agenda sidang yang mendengarkan tanggapan dari pihak KPUD Luwu dan pihak terkait yakni pihak Lo pasangan Calon Basmin Mattayang-Syukur Bijak (BM-Sbj) yang juga mendaftar menggunakan Partai Hanura.
Sementara rekomendasi partai PAN digunakan oleh pasangan calon Patahudding-Emmy Tallesang (Pata-Emmy), dimana rekomendasi kedua partai tersebut, digunakan oleh BKM-WN mendaftar pada menit-menit terakhir pendaftaran.
Dalam tanggapannya, KPUD Luwu yang dibacakan langsung oleh Ketua KPUD Luwu, Abdul Thayyib terdapat 3 poin penting dalam sengketa pilkada ini.
Diantara point penting yang disampaikan adalah sebagai berikut:
1. Sosialisasi pencalonan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan semua LO partai juga telah disampaikan.
2. Pemohon sudah sekian kali melakukan konsultasi dan tak pernah tak bisa menunjukkan bukti rekomendasi dari partai pengusungi.
3. Benar bahwa pihak termohon Telah menerima surat pembatalan dari pengurus DPP PAN tidak bisa diterima karena sebelumnya telah digunakan calon yang lain.
"PKPU 3 tahun 2017 pasal 6 ayat 1. Partai politik tidak boleh memberikan rekomendasi lebih dari satu pasangan calon dan berita acara pengembalian berkas pasangan calon telah sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.
Sidang dengar pendapat ini, kemudian di skorsing sampai pukul 20.00 Wita malam nanti karena pihak terkait dari Paslon Pata-Emmy dan BM-Sbj belum bisa membacakan tanggapannya.
"Jadi kami berikan kesempatan kepada pihak terkait untuk melengkapi permohonan dan tanggappan hingga pukul 20.00 malam ini," kata pimpinan sidang, Sam Abdi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H