Memasuki hari kedua pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakilnya,  Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Palopo  Sulawesi Selatan hingga Selasa pagi  (09/01/2017) belum menerima satupun pasangan calon melakukan pendaftaran. Â
KPUD Kota Palopo telah menerima pemberitahuan pendaftaran dari masing masing paslon untuk mendaftar melalui Liaison Officer atau LO.  Kedua paslon tersebut masing masing pasangan Akhmad Syarifuddin Daud -- Budi Sada  dan pasangan Judas Amir -- Rahmat Masri Bandaso
Komisioner KPUD Kota Palopo, Divisi Tekhnis dan Penyelenggara Pilkada,  Syamsul Alam  mengatakan bahwa para paslon masih terkendala dengan pemberkasan.
"Hari ini jadual pendaftaran Paslon Judas Amir -- Rahmat Masri Bandaso, namun hasil konfirmasi LO yang datang bahwa pasangan ini menunda hingga besok," ujarnya.
Lanjut Syamsul bahwa, pendaftaran akan dibuka hingga Rabu pukul 24.00 waktu setempat.
"Kami masih membuka masa pendafaran sampai besok pukul 23.00 Wita" Kata Syamsul
Selain itu, dia meminta kepada setiap LO pasangan calon agar mengikuti aturan Kpu terkait jadwal pendaftaran calon.
"Jadi sebentar kita akan panggil semua LO pasangan calon untuk rapat dan mengatur ulang jadwal pendaftaran dan kami minta para LO nantinya untuk mematuhi keputusan yang ditetapkan nantinya," tambahnya.Â
Sebelumnya pasangan calon Akhmad Syarifuddin -- Budi Sada akan mendaftar pada Senin  kemarin, namun batal karena terkendala pada tidak hadirnya ketua dan sekretaris  partai Gerindra.
"Saya lihat ada upaya untuk menjegal kami, dan akhirnya DPP sudah mengambil langkah langkah tegas," katanya.
Saat ditanya awak media tentang berhalangan hadir, Akhmad syarifuddin mengatakan bahwa mereka berhalangan hadir atau dihalangi.
"Saya tidak tahu apakah berhalangan hadir atau dihalangi hadir, tetapi kami masih memberi kesempatan sampai satu hari kedepan karena DPP sudah mewarning jika dalam waktu satu hari kedepan ada upaya kebelang yang tidak baik, maka akan ada konsekuensi," tegasnya.
Sementara pasangan bakal calon Judas Amir -- Rahmat Masri Bandaso  akan mendaftar hari ini,  namun batal  karena sejumlah berkas belum dilengkapi .  Menurut Astamanga Aziz, Liaison Ofifcer pasangan Judas Amir -- Rahmat Masri Bandaso mengatakan bahwa pihaknya akan mendaftar hari Rabu besokÂ
"Berkas tersebut adalah surat keterangan tidak tersangkut utang dari pengadilan. Pengadilan negeri setempat tidak dapat mengeluarkan surat keterangan tersebut apabila belum dilampiri dengan surat keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK," terangnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H