Mohon tunggu...
Muh Amran Amir
Muh Amran Amir Mohon Tunggu... profesional -

Jujur, Sederhana, Hemat dan Bersahaja

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

PNS, TNI dan POLRI Ikut Urus Parpol Di Palopo

15 November 2017   17:51 Diperbarui: 15 November 2017   18:01 626
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hasil verifikasi administrasi  dan faktual sistem informasi politik  (Sipol)  Komisi Pemilihan Umum  (KPU)  Kota Palopo  Sulawesi Selatan  Rabu Sore (15/11/2017) menemukan ratusan Pegawai Negeri Sipil  (PNS)  yang terdaftar sebagai pengurus partai.  Selain PNS, KPU Kota Palopo juga menemukan TNI  dan Polri yang ikut mengurus partai politik, data ini diperoleh setelah KPU Kota Palopo melakukan hasil verifikasi. Hasil verifikasi tersebut terdapat 115 orang PNS, 2 orang TNI  dan dan 8 orang Polri.  

Data KPU kota palopo menyebutkan partai partai tersebut yakni Partai Perindo 106 orang PNS, 2 orang TNI  dan 8 orang polri, partai PPP 2 orang PNS,  partai PKS  2 orang PNS,  Partai PDIP 1 orang PNS,  Partai PKB 3 orang PNS, Partai  Demokrat 1 orang PNS dan  Partai Gerindra 2 orang PNS.   

Komisioner KPU Kota Palopo Divisi Hukum,  Faisal Mustafa,  mengatakan bahwa partai yang melibatkan PNS  TNI  dan Polri  wajib melakukan penggantian sesuai jumlah yang ada  karena tidak memenuhi syarat.

"Kami tidak memberikan sanksi tetapi bagi partai yang tidak memenuhi syarat tersebut karena memasukkan PNS, TNI dan Polri wajib melakukan penggantian sesuai jumlah yang tidak memenuhi syarat," jelasnya.

Lanjut Faisal Mustafa bahwa hasil penelitian Administrasi selain menemukan PNS, TNI dan Polri, KPU Kota Palopo juga menemukan pemasukan KTP pengurus yang Ganda Internal dan Eksternal.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun