Mohon tunggu...
Muh Amran Amir
Muh Amran Amir Mohon Tunggu... profesional -

Jujur, Sederhana, Hemat dan Bersahaja

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

KPU Luwu Kekurangan PPS di Dua Kecamatan

13 November 2017   13:50 Diperbarui: 13 November 2017   13:54 1194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Senin Pagi (13/11/2017) masih mengalami kekurangan PPS sebanyak 7 orang di dua kecamatan.

Dua kecamatan tersebut masing masing Kecamatan Bastem 5 orang dan Kecamatan Bastem Utara 2 orang.  Kekurangan 7 orang tersebut telah diantisipasi dan langsung dilakukan pelantikan.

"Kami melakukan pencarian dan langsung melakukan Pelantikan sesuai dengan ketentuan peraturaan perundang-undangan. Masing Masing kekurangan tersebut ada si ebebrapa desa di dua kecamatan yakni desa to'long 3 orang, desa ta'bi 1 orang, desa buntu  batu 1 orang kecamatan Bastem, dan desa Tassang tongkonan 1 orang, desa Uraso 1 orang di kecamatan Bastem utara," Jelas Adly Aqsa, Komisioner KPU Luwu.

Dalam arahannya, Komisioner KPU Luwu Adly aqsa mengatakan bahwa terkait tahapan yg sudah  berjalan kiranya dapat menjadi perhatian khusus buat anggota PPS utamanya terkait dengan tahapan yg sudah didepan mata yaitu pemutakhiran Data pemilih.

" Pemutakhiran data pemilih adalah hal yang sangat riskan karena ini berkenan dengan penggunaan hak pilih masyarakat olehnya itu, kami berharap bahwa PPS nantinya dapat bekerja sungguh sungguh agar pemutahiran data kedepan betul betul akurat sesuai kondisi fakta didesa masing masing, dan nantinya PPS akan dibantu oleh PPDP (petugas pemutakhiran data pemilih) dalam memutakhirkan data," Terangnya.

Adly juga menjelaskan bahwa PPS yg telah dilantik itu bertugas dan apa yg ditugaskan oleh KPU kab Luwu sesuai dengan kententuan peraturan perundang-undangan,dan wajib menjaga integritas sebagai penyelenggara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun