Lihat ke Halaman Asli

Sutomo Paguci

TERVERIFIKASI

Advokat

Seleksi Hakim Tipikor Daerah Terbukti Bermasalah

Diperbarui: 25 Juni 2015   01:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13452464121340260775

[caption id="attachment_193837" align="aligncenter" width="540" caption="Kartini Marpaung (kanan). ©2012 Merdeka.com"][/caption] KPK menangkap tangan dua hakim ad hoc Pengadilan Tipikor atas nama Kartini Julianna Mandalena Marpaung (KJM) dan Heru Kisbandono (HK) di halaman Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (17/8), dalam dugaan kasus suap terkait perkara anggaran pemeliharaan mobil dinas sekretariat DPRD Grobogan tahun anggaran 2006-2008 dengan tersangka Ketua DPRD Grobogan, M. Yaeni. Kasus tertangkapnya hakim Tipikor daerah tersebut menjadi contoh kecolongannya panitia seleksi hakim Tipikor yang bermuara di Mahkamah Agung (MA). Selama ini sudah kuat kritik banyak pihak atas sistem perekrutan hakim Tipikor daerah. Komisi Yudisial (KY) antara lain pernah menyurati MA untuk minta dilibatkan dalam seleksi hakim Tipikor daerah. Sebab, seleksi hakim Tipikor daerah selama ini sama sekali tidak melibatkan KY. MA melaksanakan sendiri seleksi hakim Tipikor daerah tanpa berinisiatif untuk meminta keterlibatan KY, seperti halnya seleski hakim agung di MA. Beberapa waktu lalu aktivis yang konsen dalam gerakan antikorupsi di Padang, antara lain LBH dan PBHI Sumbar, pernah bersuara keras mengkritik sistem rekrutmen hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang. Hal ini terutama disebabkan kurang transparannya proses dan tahapan seleksi hakim Tipikor bersangkutan. Tidak heran hakim-hakim yang lolos saringan nyaris tanpa peran serta kontrol publik di dalamnya. Dan memang terbukti, kebanyakan hakim Tipikor di Padang waktu itu nyaris tak dikenal publik kiprah antikorupsinya. Rendahnya partisipasi publik dalam seleksi hakim Tipikor daerah tersebut melahirkan efek lain, yakni rendahnya kepercayaan publik pada kinerja hakim Tipikor daerah. Benar saja, hakim Tipikor daerah, terutama di Padang tempat penulis tinggal, selalu mendapat sorotan negatif dari masyarakat. Belum lama ini LBH Padang mengkritik keras kinerja hakim Pengadilan Tipikor Padang yang telah membebaskan 7 orang terdakwa korupsi dalam 6 bulan terakhir sampai Juli 2012 lalu. Rendahnya kepercayaan publik ditengarai sebagai sebab mengapa kritik demikian sampai terjadi dan terpublikasi secara luas di media massa. Andai kata kepercayaan publik kuat pada hakim Tipikor daerah, tidak perlu ada kritik terhadap hakim yang membebaskan terdakwa bila memang terdakwa ybs tak terbukti bersalah di pengadilan. Pasalnya, tidak setiap terdakwa harus dihukum. Terdakwa yang dihukum adalah jika terbukti bersalah. Satu dan lain hal, pengadilan bukan lembaga penghukuman melainkan lembaga tempat mengadili suatu perkara. Atas dasar itulah sangat urgen peran partisipasi publik dan KY dalam perekrutan hakim Tipikor daerah. Dalam hal ini sangat tepat jika panitia seleksi hakim Tipikor daerah membuat iklan pengumuman setidaknya tiga kali berturut-turut di media nasional dan lokal daerah bersangkutan untuk menjaring masukan publik tentang sisi negatif calon-calon hakim Tipikor. Selain, tentu saja, meminta masukan dan pengawasan dari KY dan LSM. Hal yang sama sekali tidak pernah terjadi selama ini.[] --------------------- Rujukan berita: - sindonews.com - waspada.co.id




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline