.
Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dengan menyasar gudang penyimpanan yang berada di wilayah Tata Usaha Lapas Magelang yang kemudian dilanjutkan pada seluruh gudang yang ada di Lapas Magelang. Barang-barang yang ada di gudang dirapikan dan seluruh barang-barang yang dirasa berbahaya berada di dalam gudang dikeluarkan.
Kepala Satops Patnal Lapas Magelang, Dannu Priyanto, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan sebagai langkah preventif agar terhindar dari hal-hal yang dapat menyebabkan gangguan kamtib seperti kebakaran.
"Selain pengecekan dan bersih-bersih gudang dari barang yang mungkin dapat menimbulkan kebakaran, kami juga melakukan pengecekan instalasi listrik di gudang-gudang agar tidak menimbulkan hal yang tak diinginkan," ujar Dannu.
.
Hal ini didasari pada Keputusan Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-1052.PK.02.10.02 Tahun 2020 yang memuat tugas dari Tim Satops Patnal yang diantaranya adalah merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, melaporkan dan menindaklanjuti kegiatan pencegahan. Serta penindakan, supervisi, pemantauan dan evaluasi terhadap pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang dan gangguan kamtib pada bidang perawatan, pembinaan, pembimbingan, pengelolaan basan dan baran, pengamanan dan pembinaan kepegawaian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H