Lembaga Pemasyarakatan Magelang adalah salah satu Unit
Pelaksaan Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang berada diwilayah
Kabupaten Magelang. Lembaga pemasyarakatan kelas II A Magelang
berada dibawah naungan langsung Direktorat Jendrat pemasyarakatan,
dan dibawah kendali Koordinasi Kantor Kementrian Hukum dan Hak
Asasi Manusia (HAM) wilayah Jawa Tengah, Khususnya Divisi
Pemasyaraktan.
Lembaga Pemasyaraktan Kelas IIA Magelang terletak di jalan
Sutopo No.2 Magelang dengan luas Tanah 15.710 m2 dan Luas
Bagunannya 5.340 m2 di bangun pada zaman Pemerintahan Kolonial
Belanda pada tahun 1872 Berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-
05.OT.01.01 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri
Kehakiman Nomor.M.01-PR.07.03 Tahun 1985 Tentang Organisasi
dan Tata Kerja Lembaga Pemasyaraktan.