Lihat ke Halaman Asli

Lapas Magelang

Penjaga Tahanan

Sinergitas Lapas Magelang dengan Pemerintah Kota Magelang

Diperbarui: 20 Januari 2023   16:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Magelang, INFO_PAS - Kusbiyantoro selaku Plt. Kepala Lapas Kelas IIA Magelang bertemu dengan Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono, Jumat (20/01). Dalam pertemuan ini turut hadir Kepala Dinas Kesehatan Kota Magelang dr. istikomah dan Plt. Kepala Dinas DPMPTSP Kota Magelang Indah Dwiantari.
.
Kusbiyantoro memaparkan bahwa Pelayanan kesehatan di Lapas Kelas IIA Magelang merupakan hak bagi tahanan dan narapidana berdasarkan amanat Peraturan Perundang-undangan. Untuk mengoptimalisasikan pelayanan perawatan kesehatan bagi tahanan dan narapidana maka klinik yang diselenggarakan oleh Lapas Kelas IIA Magelang perlu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Dokpri

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.01/Menkes/652/2022 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan , maka Lapas Kelas IIA Magelng sebagai Unit Pelaksana Teknis Kementerian Hukum dan HAM yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan harus memiliki perizinan berusaha bidang pelayanan kesehatan.

Sebagai upaya percepatan penyelenggaraan perizinan berusaha klinik Lapas, maka Kusbiyantoro selaku Plt. Kepala Lapas Kelas IIA Magelang meminta informasi langsung dari Plt. Kepala Dinas DPMPTSP Kota Magelang Indah Dwiantari terkait persyaratan pengurusan perizinan berusaha klinik Lapas.
.
Dwi Antari didampingi oleh Vivi Eri setyowati selaku koordinator pelayanan perizinan dan non perizinan, dan arif heni setiawan selaku sub koordinator administrasi perizinan dan non perizinan memaparkan bahwa Lapas Kelas IIA Magelang selaku instansi milik pemerintah pusat yang belum menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum / Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD/BLUD) maka perizinan berusaha dilakukan diluar sistem OSS atau diterbitkan secara manual.
.
Hal ini didukung dengan keterangan dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Magelang dr.Istikomah bahwa nantinya dinas kesehatan akan melakukan visitasi dalam proses pemberian rekomendasi untuk perizinan berusaha layanan kesehatan Klinik Lapas Kelas IIA Magelang.
.
Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono mengutarakan sangat concern dengan upaya optimalisasi pelayanan kesehatan di Lapas Kelas IIA Magelang karena kesehatan merupakn hak setiap warga negara sesuai dengan amanat undang-undang. Selain membahas mengenai Perizinan Klinik Lapas, dalam pertemuan ini juga dibahas terkait sertifikat laik higiene sanitasi bagi Lapas Kelas IIA Magelang sebagai upaya pemenuhan layanan makanan bagi tahanan dan narapidana sesuai dengan standar.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline