Pelayanan Maksimal, Lapas Magelang Rujuk Pengobatan Rutin WBP ODGJ ke RSJ
Diperbarui: 27 Desember 2022 16:03
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Dokpri
.Magelang, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Magelang terus berupaya memenuhi hak kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Salah satunya dengan pengobatan rutin kepada 9 WBP yang mengalami gangguan jiwa (ODGJ) ke RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang, Selasa (27/12). . Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh Tim Medis Lapas Magelang dengan pengawalan dari staf Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), dan staf Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), serta dibantu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Dokpri
Rujukan pengobatan rutin bagi WBP dengan gangguan jiwa dilaksanakan setiap satu bulan sekali untuk memberikan layanan kesehatan berupa pemeriksaan dan pengobatan gangguan kejiwaan yang bekerjasama dengan RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang.. Pelayanan ini gratis karena merupakan hak WBP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 pasal 14 ayat 1 bahwa setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.