Lihat ke Halaman Asli

Kompasiana News

TERVERIFIKASI

Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana: Kompasiana News

Gaji PNS Tak Sesuai Pangkat dan Golongan, Apakah Dapat Tingkatkan Kinerja?

Diperbarui: 6 Desember 2020   04:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. (Dok Istimewa via kompas.com)

Kini Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan kebijakan reformasi sistem pangkat dan penghasilan (gaji dan tunjangan) serta fasilitas PNS.

Menariknya sejalan dengan PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS yang telah diubah 18 kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Namun, menurut Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono, pengaturan tentang pangkat PNS saling terkait dengan pengaturan gaji.

Akan tetapi pada sistem pangkat ke depannya bakal melekat pada tingkatan jabatan.

Selain konten seputar penghitungan gaji PNS, masih ada konten menarik lainnya di Kompasiana dalam sepekan, sebagai berikut:

1. Gaji Pegawai Negeri Tidak Lagi Tergantung Pangkat dan Golongan

Ada yang berbeda dan menarik untuk didiskusikan, yakni mengenai formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Kompasianer Irwan Rinaldi Sikumbang memberi ilustrasi yang tepat: bila seseorang memenuhi kompetensi untuk mengisi suatu jabatan, meskipun masih junior, tapi nilai jabatannya tinggi, maka gajinya tinggi.

Yang kemudian jadi pertanyaan, apakah dengan begini kinerja PNS akan semakin baik?

"Jadi, sebelumnya, penggajian itu tergantung ke orangnya, bukan ke jabatan yang diembannya. Nah, dengan sistem baru, penggajian bukan tergantung siapanya, tapi jenis pekerjaannya.," tulisnya. (Baca selengkapnya)

2. Bom Waktu Bernama "Pilkada Korona 2020"

Tidak ada yang berubah dari penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Hanya saja, kini, bagi pasien yang terpapar corona dan tengah menjalani isolasi akan difasilitasi dengan cara darurat.

Dalam dunia demokrasi, tulis Kompasianer Khrisna Pabichara, hak suara memang amat penting karena merupakan hak asasi semua warga.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline