Lihat ke Halaman Asli

Kompasiana

TERVERIFIKASI

Akun Resmi

BPJS Kesehatan Pernah "Diharamkan"? Inilah Kegelisahan Kompasianer

Diperbarui: 30 Agustus 2015   17:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Warga antre menunggu dibukanya loket pendaftaran BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Tarakan, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2014). (ANGGA BHAGYA NUGRAHA)"][/caption]

Fatwa MUI untuk BPJS Kesehatan telah menjadi sorotan dan kini sudah surut dari pemberitaan. Namun, mari kita tengok kembali fatwa tersebut. Lewat hasil Itjima Ulama komisi Fatwa, Majelis Ulama Indonesia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak mengikuti syariat karena bersifat “gharar”, “maisir” dan “riba” yang dilarang dalam Islam. MUI menjelaskan bahwa ketiga sifat ini muncul karena sistem premi, pengelolaan dana peserta tidak sesuai dengan fikih. Lewat fatwa, MUI juga memberikan pernyataan bahwa pihak Majelis Ulama siap membantu dalam pembentukan sistem BPJS Kesehatan agar sesuai dengan syariat.

Pernyataan MUI tersebut kontroversial sehingga publik menyimpulkan bahwa MUI mengharamkan sistem BPJS kesehatan. Berikut 10 ulasan kompasianer yang diambil dari topik pilihan Kompasiana "BPJS Kesehatan Halal atau Haram?". Artikel-artikel lainnya terkait topik ini bisa dibaca di sini.

1. BPJS dari Hukum Agama, Ekonomi dan Politik

Menurut Alan Budiman, BPJS tidaklah haram karena merupakan lembaga penyelenggara jaminan sosial satu-satunya, memudahkan, bermanfaat dan masyarakat membutuhkannya. Secara hukum kondisional serta dari sisi keburukannya, BPJS adalah yang terbaik dibanding asuransi swasta. Dalam hukum ekonomi, bunga boleh ada karena kita tidak menggunakan dirham atau dinar yang nilainya stabil. Jika tidak ada bunga justru menganiaya pemberi pinjaman atau bank.

2. BPJS Haram, Pilih Sakit atau...?

Menurut Thamrin Dahlan, ada baiknya permasalahan haram atau halalnya BPJS dilihat dari prespektif darurat. Masalah penyakit yang diderita umat selalu berujung pada dua hal saja, pertama dia sembuh sehat walafiat, kedua dia wafat. Berobat tidak bisa ditunda-tunda menunggu fatwa halal mengingat kuman dan bakteri dalam tubuh manusia tidak bisa toleransi dengan persoalan yang bukan urusan mereka.

3. Ada Motif Politik Ekonomi Fatwa Haram dan Tidak Haram BPJS! Ujungnya Bancakan?

Menurut Imam Khodri, ada kepentingan oknum MUI, BPJS, dan lembaga keuangan terkait. Dengan timbulnya kekisruhan, lahirlah susasana pro dan kontra. Suasana ini sengaja dibuat dan diciptakan. Ia menilai ada motif untuk mendapat bagian uang yang dikelola BPJS. Misalnya MUI menghendaki agar managemen BPJS menyertakan MUI dalam perkara pengelolaan dana BPJS.

4. BPJS Kesehatan Tidak Haram, tapi Status Darurat

Menurut Hendi Setiawan, ia tak mau serta-merta mengkritik apalagi menghujat MUI dan mengetahui bahwa para ulama di MUI menerbitkan fatwa tidak sembarangan, ada landasan fiqihnya sesuai Al Quran dan Hadis. Ia ingin kejelasan bagi masyarakat apa saja unsur gharar, maisir, dan riba yang disebut MUI. Apakah unsur denda pembayaran yang 2% atau 3% per bulan, atau akad transaksi yang salah antara peserta BPJS dengan penyelenggara BPJS Kesehatan.

5. Meluruskan Berita Fatwa Haram MUI untuk BPJS

Ariyani Na mengulas keterangan BPJS yang menyebutkan bahwa MUI tidak pernah menyampaikan statement haram mengenai BPJS kesehatan, melainkan hanya memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai BPJS Kesehatan dan pelaksanaan jaminan kesehatan nasional di Indonesia.

Ia juga menilai tidak perlu terjadi polemik yang membuat resah masyarakat mengenai BPJS kesehatan karena sepertinya MUI hanya menginginkan agar pemerintah benar-benar menjamin kesehatan masyarakat tanpa melihat latar belakang setiap peduduk dan menyarankan agar BPJS dikelola sesuai dengan prinsip dasar syariah.

6. Sapa BPJS! Halal atau Haram?

Iwan Permadi mengulas bantahan MUI yang memasukkan kata “haram” dalam penilaian tentang penyelenggaraan BPJS. Ia menilai ada prosedur penyelenggaraan yang tidak sesuai dengan konsep syariah. Ia juga menjelaskan adanya permasalahan dua sistem ekonomi yang beroperasi di Indonesia, yaitu Konvesional dan Syariah. Konvensional praktek semacam riba diperbolehkan, namun dalam Syariah unsur riba sangat terlarang karena sistemnya bagi hasil dan saling menguntungkan. Ssemuanya dari sejak akad (perjanjian) harus jelas penjelasannya (ghoror) dan peruntukkannya yang adil (bukan penggunaan iuran yang sifatnya untung-untungan (maisyir). Dan inilah yang dipermasalahkan oleh MUI.

7. MUI: BPJS Kesehatan Bukan Haram tetapi Tidak Sesuai Syari’ah Islam

Uci Junaedi menulis bahwa MUI membantah telah mengeluarkan fatwa haram terhadap BPJS Kesehatan, melainkan MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa BPJS kesehatan tidak sesuai syariah. Hal ini dinyatakan oleh Anggota Dewan Syariah Nasional MUI, Prof Jaih Mubarok. Prof Jaih juga mengatakan bahwa BPJS masih mengandung unsur riba dan juga ghoror atau tidak jelas akadnya, karena akadnya tidak jelas, serta status iuran menjadi iuran dan juga ini bersifat maisyir, untung-untungan.

8. Sekalipun Dikatakan Haram, Saya Tetap Akan Menjadi Peserta BPJS Kesehatan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline