[caption caption="Tidak selamanya berita itu baik atau buruk"][/caption]Oleh : Budi Purnomo Karjodihardjo DALAM sebuah kampanye bisa saja lawan menggunakan segala cara untuk memenangkan sebuah persaingan. Jika yang dilakukan adalah dengan melakukan pencitraan, tentu saja sah-sah saja. Sayangnya, selalu ada saja yang melakukan kegiatan negatif dengan melakukan kampanye hitam terhadap orang lain.
Lebih parah lagi, kampanye hitam itu dipublikasikan di media massa dengan berbagai kecerdikan jurnalisnya, sehingga terbebas dari tuduhan fitnah atau penyebarluasan kabar bohong yang tidak menyenangkan pihak tertentu.
Menghadapi hal demikian, apa yang harus dilakukan? Berikut ini, ada beberapa rekomendasi yang dapat diimplementasikan untuk menghadapi persoalan demikian.
1]. Membuat klarifikasi. Tentu saja berita yang salah harus diluruskan dan harus diklarifikasikan. Berita yang salah jika dibiarkan atau ditulis terus-menerus akibatnya akan sangat mematikan. Oleh sebab itu harus diklarifikasikan. Caranya bagaimana? hubungi pemimpin media yang bersangkutan dan sampaikan realitas yang sebenarnya terjadi. Dengan klarifikasi ini, diharapkan menjadi seimbang.
2]. Duplikasikan klarifikasi tersebut di berbagai media sosial, sehingga kabar klarifikasi yang positif akan lebih banyak muncul dibandingkan dengan berita negatifnya, jika informasi tersebut dicari di mesin pencari internet, seperti Google.
3]. Bisa muncul lagi. Bukan tidak mungkin, berita yang sama akan muncul lagi di berbagai media. Oleh sebab itu sebaiknya, jalin hubungan personal yang baik dengan jurnalis agar mereka dapat memberikan info-info penting yang diharapkan, dengan demikian kita dapat mengantisipasinya lebih dini.
4]. Bagaimana jika "keterlaluan"? Dewan Pers juga sudah memberikan pedoman untuk menangani pemberitaan yang demikian. Misalnya dengan mengirim surat keberatan kepada Pemimpin Redaksi media yang bersangkutan. Selain itu, Dewan Pers juga akan menampung pengaduan terhadap pers yang nantinya akan dimediasi.
5]. Perlukah langkah hukum? Sejauh bisa dilakukan mediasi, upaya hukum tidak dianjurkan. Selain semakin mempublikasikan kabar buruk, sentimen jurnalis terhadap kita juga akan semakin meluas, dampaknya tentu sangat buruk bagi pencitraan saat ini ataupun memperburuk hubungan dengan media di masa mendatang. (*)
BACA JUGA ARTIKEL TERKAIT :
Serangan Pemalsuan Akun Medsos VS Image Restoration Theory
Strategi Komunikasi untuk Pemulihan Citra dalam Persoalan Hukum