Lihat ke Halaman Asli

Cicak VS Buaya dari Kacamata Sederhana

Diperbarui: 17 Juni 2015   12:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

[caption id="" align="aligncenter" width="275" caption="(adibsusilasiraj.blogspot.com)"][/caption]

“…cicak kok mau melawan buaya…” (Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol. Susno Duadji, Majalah TEMPO 6-12 Juli 2009)

Kutipan kalimat itu muncul ± 5 tahun silam oleh SD, dalam wawancara majalah Tempo edisi 6-12 Juli 2009. yang kemudian kata "Cicak" direspon lugas oleh masyarakat sebagai Cinta Indonesia Cinta KPK.

mengingat kembali munculnya istilah Cicak VS Buaya yang dilontarkan SD, saat itu kita sama-sama tahu pada kasus Antasari Azhar, Lembaga anti Raswah ini mulai terasa di gembosi. Anggota DPR dari partai Demokrat Ahmad Fauzi pada saat itu meminta KPK dibubarkan. setali tiga uang, Nursyahbani Katjasungkana Politisi PKB  meminta KPK tidak mengambil keputusan untuk proses penyelidikan korupsi yang butuh keputusan terkait Antasari  Azhar ditahun 2008 silam. ditambah pernyataan SBY bahwa kewenangan KPK butuh dikurangi.

penyadapan oleh KPK atas dasar Lawful Interception terhadap telepon Selluler milik SD yang terindikasi dengan isu uang 10M dan kaitannya dengan penanganan Bank Century tempo lalu akhirnya menjadi awal kisah cicak VS Buaya.

cerita terus bergulir, berita Cicak VS Buaya kembali mengalir. muncullah kasus Simulator SIM dengan di panggilnya Mantan Kepala Korps Lantas Irjen Pol. Djoko Susilo ke KPK. tak lama berselang terjadi peristiwa "penyerbuan" Polisi ke gedung KPK untuk meringkus Novel Baswedan, salah seorang penyidik kasus Simulator Sim dengan alasan terlibat kasus salah tembak yang dilakukan anak buah NB  yang kemudian terungkap, kasus tersebut telah dipertanggung jawabkan pada tahun 2004.

tadi pagi 07.30 BW ditangkap oleh penyidik Polri, dengan persangkaan menghadirkan saksi dengan keterangan palsu pada saat sidang pengadilan MK . 3 alat bukti yang kuat menjadi dasar hukum di tangkapnya BW. padahal menurut Bupati Kotawaringin Barat kesaksian palsu tersebut telah lama di cabut .

dengan uraian singkat dari ketiga peristiwa bisa digambarkan bahwa ada beberapa oknum yang tidak ingin Institusi Polri dipandang lemah di hadapan KPK dan masyarakat. padahal sejatinya, Institusi sekelas Polri akan mendapat puja puji jika kewenangan dan Hak yang di berikan dijalankan dengan penuh tanggung jawab, bukan atas dasar kepentingan .

hal ini sudah menjadi rahasia umum dan tidak terbantahkan, ada beberapa oknum di kepolisian yang tidak sanggup memegang amanah yang diberikan. kasus yang melibatkan petinggi Polri (SD & DS) diatas adalah buktinya, rekening gendut petinggi Polri yang di beritakan Tempo selalu habis "diborong" adalah cerita yang belum selesai terkuak.

tulisan-tulisan yang membahas kejanggalan di Institusi kepolisian adalah bukti cinta yang Nyata dari masyarakat, betapa susunan aksara yang dimaknai dengan tafsiran yang tak terbatas mengiginkan, bahkan sudah dalam taraf membutuhkan, bukan hanya Polri tapi semua penegak hukum yang ada di republik ini menjalankan Tugas dan Fungsi mereka sebagaimana mestinya.

Pasal 33 UUD 45 serasa percuma jika dikelola oleh Aparat Negara yang tidak meresapi hakihat Amanah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline