Mohon tunggu...
Amos Pedro Sipahutar
Amos Pedro Sipahutar Mohon Tunggu... Tentara - Mahasiswa

Former Peacekeeper

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kepemimpinan Strategis Terkait Dukungan Logistik Satgas Batalyon Mekanis TNI di Lebanon

27 Oktober 2021   05:05 Diperbarui: 3 November 2021   11:19 565
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: Amos Pedro Sipahutar

Pengantar

Keikutsertaan Indonesia dalam misi perdamaian dunia pada dasarnya merupakan implementasi dari politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 pada alinea keempat, yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia. Selanjutnya dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya pada Pasal 7 ayat (2) disebutkan bahwa “tugas pokok TNI dilakukan dengan Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP)”. Jenis OMSP salah satunya adalah melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri. Partisipasi Indonesia dalam tugas perdamaian dunia dilakukan dengan mengirimkan pasukan pemelihara perdamaian yang tergabung dalam Satuan tugas Kontingen Garuda (Satgas Konga) ke negara-negara yang sedang dilanda konflik.

 TNI terlibat dalam beberapa operasi pemeliharaan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) antara lain: United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) di Lebanon, United Nations Organization Stabilization Mission in the Democratic Republic of the Congo (MONUSCO) di Kongo, African Union-United Nations Hybrid Operation in Darfur (UNAMID) di Darfur, United Nations Multidimensional Integrated Stabilization Mission in the Central African Republic (MINUSCA) di Republik Afrika Tengah, United Nations Mission in the Republic of South Sudan (UNMISS) di Sudan Selatan, United Nations Multidimensional Integrated Stabilization Mission in Mali (MINUSMA) di Mali, United Nations Interim Security Force for Abyei (UNISFA) di Abyei dan United Nations Mission for the Referendum in Western Sahara (MINURSO) di Sahara Barat (UN Peacekeeping, 2021).

Performance yang ditunjukkan oleh peacekeepers Indonesia telah diakui oleh dunia internasional. Pencapaian ini merupakan hasil dari penanganan operasi pemeliharaan perdamaian yang dilakukan dengan serius dan profesional oleh TNI. Keseriusan tersebut salah satunya ditandai dengan dibentuknya suatu Organisasi yang khusus menangani operasi pemeliharaan perdamaian yaitu Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian TNI (PMPP TNI) pada tahun 2007 yang bermarkas di Cilangkap dan pada perkembangan selanjutnya Markas PMPP TNI dipindahkan ke Sentul Bogor.

Apresiasi dunia internasional ditandai dengan adanya berbagai tawaran dari PBB kepada Indonesia untuk berkontribusi dalam mengirimkan pasukan TNI dalam misi-misi baru PBB. Hal ini merupakan suatu hal yang membanggakan sekaligus merupakan tantangan bagi TNI, karena untuk mengirimkan suatu Satgas yang tergabung dalam operasi pemeliharaan perdamaian PBB memerlukan perencanaan dan penyiapan dukungan logistik yang baik dalam rangka menjaga tingkat kesiapan operasional Satgas di daerah operasi.

UNIFIL merupakan salah satu misi pemeliharaan perdamaian dimana Indonesia menjadi negara terbanyak yang melibatkan peacekeepers nya di daerah operasi tersebut, yakni sejumlah 1.229 orang (UN Peacekeeping, 2021). Awalnya, UNIFIL dibentuk oleh Dewan Keamanan pada Maret 1978 untuk mengkonfirmasi penarikan Israel dari Lebanon, memulihkan perdamaian dan keamanan internasional, dan membantu Pemerintah Lebanon dalam memulihkan otoritas efektifnya di wilayah tersebut.

Satuan Tugas Batalyon Mekanis TNI (Satgas Yonmek TNI) atau yang dikenal juga dengan sebutan INDOBATT merupakan salah satu Satgas TNI yang tergabung dalam operasi pemeliharaan perdamaian pada misi UNIFIL di Lebanon. Tahun 2006 merupakan kali pertama pengiriman Satgas ini ke Lebanon dengan sandi Yonmek XXIII-A, dan setiap tahun akan diadakan pergantian atau rotasi dengan Satgas yang baru. Adapun tugas pokok dari Satgas ini antara lain:

1. Menjaga dan menjamin keamanan serta perdamaian di seluruh daerah operasi atau Area of Responsibility (AOR) dan di sepanjang blue line (daerah sengketa/perbatasan antara Lebanon dan Israel).
2. Mendorong peningkatan peran dan fungsi Tentara Nasional Lebanon atau yang dikenal dengan Lebanese Armed Force (LAF).
3. Menjamin daerah operasi aman dari kelompok bersenjata ilegal.
4. Membantu kelancaran tugas Pemerintah Lebanon.

Dukungan logistik

Dalam dunia militer, logistik merupakan salah satu unsur yang kegiatannya merupakan faktor pendukung terhadap pertempuran dan peperangan. Dengan demikian, sukses atau tidaknya pertempuran ditentukan pula oleh kemampuan dalam memberikan logistik untuk operasi militer, lebih-lebih lagi kalau operasi cukup besar dan melibatkan ratusan anggota pasukan yang menggunakan peralatan, makanan, bahan bakar, termasuk suku cadang. Sesuai dengan motto yang terkenal dalam dunia militer yaitu “Logistik tidak memenangkan pertempuran, tetapi tanpa logistik pertempuran tidak dapat dimenangkan”, maka dukungan logistik yang tepat dapat menjamin keberhasilan suatu tugas operasi.

Sebelum dilaksanakannya operasi pemeliharaan perdamaian, maka terlebih dahulu diawali dengan kegiatan penyusunan nota kesepahaman (MoU) antara pihak Troop Contributing Country (TCC) yaitu negara pengirim pasukan dan pihak UN DPKO. MoU tersebut selain berisi tentang tugas pokok dan aturan pelibatan, juga berisi tentang tentang jenis materiil peralatan yang akan dibawa ke daerah operasi. 

Materiil peralatan yang dikirimkan ke daerah operasi menggunakan sewa basah  atau wet lease arrangement, yang artinya Pemerintah Indonesia dalam hal ini TNI bertanggung jawab untuk menyediakan materiil peralatan, suku cadang dan sekaligus melaksanakan pemeliharaan materiil peralatan tersebut.  Di dalam MoU juga tercantum indeks  reimbursement setiap jenis materiil peralatan baik untuk kategori Major Equipment maupun kategori Self Sustainment. Nilai reimbursement akan ditentukan berdasarkan jumlah materiil peralatan yang operasional atau serviceable dalam periode tertentu.

Standar keberhasilan dari dukungan logistik yang dilakukan oleh TNI pada operasi pemeliharaan perdamaian salah satunya ditentukan dari hasil COE Inspection oleh Tim PBB yang dilakukan setiap tiga bulan sekali. Persentase kelulusan COE inspection dalam satu periode merupakan keberhasilan secara umum dalam bidang dukungan logistik karena dalam pelaksanaan inspeksi ini tim pemeriksa menggunakan standar yang telah ditentukan PBB. Standar ini diberlakukan secara umum kepada semua negara dan diatur sedemikian rupa dengan memperhitungkan faktor risiko keamanan, iklim dan cuaca, tingkat inflasi ekonomi serta kebutuhan operasional Satgas.

Kesiapan operasional

Dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas pokok Satgas Yonmek TNI, maka dibutuhkan suatu tingkat kesiapan operasional yang baik. Kesiapan operasional tersebut hanya dapat terwujud melalui kegiatan dukungan logistik yang baik pula. Namun masih ditemukan bahwa kegiatan dukungan logistik yang dilakukan terhadap Satgas Yonmek TNI di Lebanon belum dapat terlaksana secara optimal, hal ini terbukti dengan masih terjadinya deduksi/pengurangan jumlah reimbursement yang dibayarkan oleh PBB kepada negara Indonesia sebagai akibat dari beberapa materiil peralatan Satgas Yonmek TNI yang dinyatakan tidak operasional/tidak lulus saat dilaksanakan COE inspection oleh Tim Inspeksi dari PBB.

Materiil peralatan tersebut dinyatakan tidak operasional dikarenakan rusak ataupun tidak berfungsi sesuai dengan standar yang telah ditentukan oleh PBB. Dalam COE manual diatur bahwa suatu materiil peralatan dinyatakan unserviceable dengan ketentuan apabila dalam 1 x 24 jam setelah dicek oleh Tim inspeksi COE, Satgas tidak dapat memperbaikinya maka dalam 1 periode (3 bulan) kendaraan tersebut dinyatakan unserviceable.

Sesuai aturan PBB yang tertuang dalam Contingent-Owned Equipment (COE) manual 2020, dimana jika tingkat kesiapan operasional materiil peralatan dibawah 90%, maka PBB akan mengurangi dana reimbursement sesuai indeks materiil peralatan yang tidak lulus saat inspeksi tersebut (UN General Assembly, 2020). 

Hal ini tentu akan merugikan TNI, karena dana reimbursement yang diterima dari PBB merupakan dana yang akan digunakan untuk membiayai pengadaan dan pengiriman logistik ke daerah operasi dalam rangka menjaga kesiapan operasional Satgas. Semakin berkurangnya dana reimbursement yang diterima oleh TNI akan berpengaruh terhadap tingkat kesiapan operasional Satgas.

Belum optimalnya kesiapan operasional tersebut juga disebabkan oleh pelaksanaan dukungan logistik, terutama materiil peralatan dan suku cadang yang belum tepat waktu, dimana proses dukungan logistik mulai dari proses pengadaan sampai dengan proses pengiriman ke daerah operasi yang masih memakan waktu cukup lama. 

Dukungan logistik yang belum dapat menjawab kebutuhan operasi akan berakibat pada  terhambat nya kegiatan operasi Satgas dalam menjalankan tugas pokoknya. Selain itu sebagai akibat dari lemahnya dukungan bekal ulang akan berakibat pada menurunnya masa pakai alat karena kerusakan yang tidak tertangani dengan baik.

Kondisi ini dikhawatirkan akan terus menjadi permasalahan apabila dihadapkan dengan perkembangan jumlah pasukan yang terlibat dalam  operasi pemeliharaan perdamaian dengan materiil dan kelengkapan yang semakin banyak dan beragam dalam jumlah dan jenisnya. Maka untuk mensiasatinya perlu dicapai suatu kondisi ideal dalam dukungan logistik sebagai kebijakan untuk mencegah dan mengatasi hal tersebut. Kondisi ideal dalam dukungan logistik TNI untuk operasi pemeliharaan perdamaian tersebut perlu dibenahi  dengan mempertimbangkan faktor internal dan eksternal yang berpengaruh.

Kepemimpinan Strategis
Kepemimpinan strategis adalah istilah yang digunakan untuk pemimpin yang memiliki visi, memiliki kemampuan untuk mengantisipasi, mempertahankan fleksibilitas, serta mampu memberi kuasa kepada orang lain. Dengan tujuan untuk menciptakan sebuah perubahan strategis yang diperlukan.

Seorang pemimpin strategis juga memiliki kemampuan dalam mengekspresikan atau menyampaikan visi yang dimiliki kepada organisasi atau orang-orang yang dipimpin. Dengan harapan agar orang-orang tersebut juga akhirnya memiliki visi yang sama dengan pemimpinnya. Pemimpin-pemimpin strategis merupakan seorang pemikir sekaligus seorang eksekutor yang cakap.

Karena mereka mampu membuat strategi atau taktik dari visi organisasi, dengan tujuan untuk mencapai tujuan utama dari organisasi tersebut. Mereka juga memiliki keahlian dalam memberdayakan setiap sumber daya yang dimiliki oleh organisasi, agar proses untuk mencapai tujuan tersebut bisa berjalan dengan semaksimal mungkin.

Menurut Supriyatno (2014) terdapat tiga tingkatan kepemimpinan pada sektor pertahanan dan keamanan, yaitu taktis (kepemimpinan tingkat kelompok atau organisasi kecil), operasional (kepemimpinan tingkat implementasi kebijakan), dan strategis (kepemimpinan tingkat pembuatan keputusan dan kebijakan strategis).

Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa pemimpin strategis memiliki sebuah misi untuk membawa organisasi yang dipimpinnya ke arah yang telah ditetapkan, dengan memaksimalkan usaha-usaha yang telah direncanakan. Tentu saja untuk menjadi pemimpin yang strategis bukanlah hal yang mudah, karena pemimpin dituntut agar memiliki kemampuan dalam memahami organisasi-nya dengan baik. Pemimpin juga perlu memiliki kemampuan dalam menciptakan struktur organisasi dengan baik, dengan perhitungan-perhitungan yang matang.

Kepemimpinan yang strategis ini, tidak hanya berlaku untuk pemimpin-pemimpin tertinggi dalam sebuah organisasi, tetapi juga untuk pemimpin-pemimpin di bagian yang lebih kecil. Dengan demikian, sangat mungkin jika dalam satu organisasi terdapat dua atau lebih pemimpin strategis.

Mengacu kepada dukungan logistik yang diselenggarakan kepada Satgas Yonmek TNI di Lebanon, kepemimpinan memegang peranan penting dalam menjamin dukungan logistik yang tepat sasaran sehingga dapat menjamin kesiapan operasional Satgas tersebut di dalam pelaksanaan tugasnya.

Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas maka dapat ditarik suatu kesimpulan mengenai kepemimpinan strategis terkait dukungan logistik bagi Satgas Batalyon Mekanis TNI di Lebanon yaitu bahwa dukungan logistik TNI untuk operasi pemeliharaan perdamaian saat ini masih belum optimal, disebabkan oleh mekanisme proses pengadaan barang yang masih memakan waktu cukup lama  dan pengiriman logistik ke daerah operasi yang melibatkan banyak bagian dan tahapan yang panjang, maka dari itu perlu dilaksanakan perubahan serta penyederhanaan jalur birokrasi logistik oleh para stake holder (pemangku kepentingan) dengan menerapkan kepemimpinan strategis di bagian masing-masing yang terlibat dalam kegiatan dukungan logistik untuk Satgas PBB, khususnya Satgas Yonmek TNI.  

DAFTAR PUSTAKA

Supriyatno, Makmur. (2014). Tentang Ilmu Pertahanan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

UN General Assembly. (2020). COE Manual Book 2020. New York.

Undang-undang:

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

UU RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Internet/Website:

Anonim. (2021). “Troop and Police Contributors. Country contributions by mission and personnel type (as of 30 September 2021)”. Diakses pada 25 Oktober 2021.

Anonim. (2021). Unifil Fact Sheet. Top ten military contributors (as of September 2021)”. Diakses pada 25 Oktober 2021.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun