Mohon tunggu...
Syahrun Ni am A.J.
Syahrun Ni am A.J. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Manusia Biasa

nothing special here

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum dan Kontrol Sosial

10 November 2024   19:18 Diperbarui: 10 November 2024   19:19 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

hukum dan kontrol sosial

  • Syahrun Ni'am Al Jazuli (222111083)
  • Ahmad Yudha Pratama Putra (222111101)
  • Yayan Guntur Ade Nugroho (222111118)

Jurnal

  • Hukum Sebagai Kontrol Sosial Dan Social Enggineering (Telaah Terhadap Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan) (Galih Orlando)
  • Pengaruh Kontrol Sosial Di Masyarakat Dengan Kewenangan Aparat Penegak Hukum Terhadap Efektifitas Keberlakuan Hukum Di Indonesia ( Marlina Dea, Kris Yunianto, Dimas Yeni, Anita Trisiana)
  • Hukum : Justifikasi Sosial, Kontrol Sosial Dan Engenering Sosial ( M. Guffar Harahap, Muhammad Hizbullah, Haidir )
  • Hubungan Sosiologi Hukum Dan Masyarakat Sebagai Kontrol Sosial ( Salman Alfarisi, Muhammad Syaiful Hakim)
  • Fungsi Sosiologi Hukum Sebagai Kontrol Sosial Masyarakat ( Mohd. Yusuf DM, Dwi Franata Tarigan, Renaldy Yudhista Indrasari, Abdul Fitri, Geofani Milthree Saragih)

Kesimpulan

Manusia merupakan makhluk hidup yang tidak bisa hidup sendiri, manusia membutuhkan atau bergantung dengan manusia lainnya. Manusia sebagai makhluk yang selalu ingin berinteraksi dengan manusia lainnya. Dalam proses interaksi tersebut tidak menutup kemungkinan terjadi suatu konflik karena adanya pergesekan antara kepentingan manusia yang satu dengan manusia yang lainnya. Dalam interaksi tersebut, dibentuk suatu aturan untuk mengatur hubungan antar manusia tersebut. Adanya aturan tersebut berguna bagi masyarakat untuk mencapai tujuan bersama, memberi petunjuk tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan, mengarahkan perilaku dalam masyarakat. Dapat dipahami bahwa pada mulanya manusia adalah makhluk individu. Pedoman, tolok ukur atau standar perilaku atau tingkah laku dalam kehidupan seseorang ini disebut hukum.

Hukum sebagai alat kontrol sosial memberikan arti bahwa ia merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Tingkah laku ini dapat didefenisikan sebagai sesuatu yang menyimpang terhadap aturan hukum. Sebagai akibatnya, hukum dapat memberikan sanksi atau tindakan terhadap si pelanggar. Hukum sebagai social engineering dapat pula diartikan sebagai sarana yang ditujukan untuk mengubah perilaku warga masyarakat, sesuai dengan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Hukum dibuat bertujuan agar masyarakat mengetahui pengetahuan tentang hukum dan sadar akan hukum mempengaruhi terciptanya ketertiban hukum dan terhidar dari sanksi hukuman, Aparat penegak hukum yang melenceng.

Hukum merupakan alat terwujudnya ketertiban dan ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat dan sarana untuk mewujudkan keadilan sosial, baik lahir maupun bathin serta menggerakkan pembangunan bagi masyarakat. Sebagai alat kontrol sosial hukum bermakna sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia dimana hukum berusaha mengarahkan agar masyarakat berprilaku secara benar menurut aturan sehingga dapat terwujudnya ketentraman dan ketertiban.

Dampak positif hukum sebagai rekayasa sosial dapat merubah pola-pola tertentu dalam suatu masyarakat, baik dalam arti mengokohkan suatu kebiasaan menjadi sesuatu yang lebih diyakini dan lebih ditaati, maupun dalam bentuk perubahan lainnya. yaitu menghilangkan suatu kebiasaan yang memang sudah dianggap tidak sesuai dengan kondisi masyarakat, maupun dalam membentuk kebiasaan baru yang dianggap lebih sesuai, atau dapat mengarahkan masyarakat ke arah tertentu yang dianggap lebih baik dari sebelumnya.

Dampak Negatif hukum sebagai rekayasa sosial, secara prosedur untuk mengubah masyarakat tidak mudah, otomatis masyarakat akan ada yang setuju dan tidak setuju dan kemudian munculah ketimpangan sosial yang terjadi, sehingga masyarakat ada yang melanggar hukum dan sebagainya. Secara materil, yaitu masyarakat apa yang dikehendaki. Kita harus bertanya berbagai masyarakat yang komplek akan hal yang dikehendaki mereka terhadap pemerintah.

Peran Hukum Sebagai Sosial Kontrol

Hukum sebagai alat kontrol sosial memberikan arti bahwa ia merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Tingkah laku ini dapat didefenisikan sebagai sesuatu yang menyimpang terhadap aturan hukum. Peran hukum sebagai social control sangat penting dalam menjaga keteraturan dan stabilitas di masyarakat. Hukum sebagai kontrol sosial berfungsi untuk mengatur perilaku individu maupun kelompok agar selaras dengan nilai-nilai dan norma yang berlaku di masyarakat. Dengan kata lain, hukum membantu mencegah terjadinya penyimpangan atau perilaku yang merugikan kepentingan umum.

Secara umum, hukum sebagai kontrol sosial bekerja melalui beberapa mekanisme. Pertama, hukum menetapkan aturan-aturan yang jelas dan tegas tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Dengan adanya aturan ini, masyarakat memiliki pedoman dalam bertindak. Contohnya adalah peraturan lalu lintas yang mengatur bagaimana pengendara kendaraan harus bersikap di jalan untuk mencegah kecelakaan.

Kedua, hukum memberikan sanksi bagi mereka yang melanggar aturan. Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera sehingga masyarakat terdorong untuk mematuhi hukum. Sanksi dapat berupa denda, hukuman penjara, atau bentuk hukuman lainnya yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Misalnya, tindakan pencurian akan dikenakan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketiga, hukum juga berperan dalam menyelesaikan konflik di masyarakat. Dalam situasi konflik, hukum menyediakan mekanisme penyelesaian yang adil dan berkeadilan, sehingga konflik dapat diselesaikan secara damai dan menghindari tindakan main hakim sendiri. Misalnya, dalam kasus sengketa kepemilikan tanah, hukum memberikan solusi melalui lembaga peradilan agar para pihak yang bersengketa mendapatkan keadilan.

Keberadaan hukum sebagai social control ini sangat penting dalam menjaga ketertiban sosial, menciptakan rasa aman, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang berlaku. Dengan demikian, hukum bukan hanya alat untuk menegakkan aturan, tetapi juga sebagai penyeimbang dalam interaksi sosial sehingga masyarakat dapat hidup dalam harmoni dan saling menghormati hak-hak satu sama lain. Sebagai alat kontrol sosial hukum bermakna sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia dimana hukum berusaha mengarahkan agar masyarakat berprilaku secara benar menurut aturan sehingga dapat terwujudnya ketentraman dan ketertiban.

Contoh Hukum Dan Social Control Dalam Masyarakat.

Contoh hukum sebagai social control dalam masyarakat adalah peraturan lalu lintas. Aturan ini mengatur perilaku pengemudi, seperti kewajiban menggunakan sabuk pengaman, batas kecepatan, dan larangan menerobos lampu merah. Tujuan dari aturan ini adalah untuk menjaga keselamatan semua pengguna jalan dan mencegah kecelakaan. Jika ada pelanggaran, sanksi berupa denda atau tilang dikenakan untuk memberikan efek jera. Contoh lainnya adalah undang-undang mengenai pencemaran lingkungan, di mana individu atau perusahaan yang mencemari lingkungan akan dikenakan denda atau hukuman sesuai ketentuan, yang bertujuan menjaga keseimbangan alam dan kesehatan masyarakat. Contoh lain adalah aturan terkait jam malam untuk remaja di beberapa wilayah. Kebijakan ini bertujuan mengurangi angka kejahatan dan menjaga ketertiban. Dengan adanya aturan-aturan tersebut, masyarakat terdorong untuk berperilaku sesuai norma dan nilai yang telah disepakati bersama.

 Peran Mashasiswa Dalam Memberikan Control Dalam Kehidupan Dan Memerankan Hukum Sebagai Control Social.

Mahasiswa memiliki peran penting dalam kontrol sosial dengan memanfaatkan pengetahuan hukum untuk memberikan pengaruh positif di masyarakat. Sebagai agen perubahan, mahasiswa mampu mengedukasi masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka, serta pentingnya menaati aturan demi kesejahteraan bersama. Dalam hal ini, mahasiswa dapat mengadakan diskusi, seminar, atau kampanye yang mengedukasi mengenai aturan hukum yang berlaku, seperti undang-undang perlindungan konsumen, hukum lingkungan, dan hak asasi manusia.

Selain itu, mahasiswa berperan sebagai pengawas kritis terhadap kebijakan pemerintah dan pelaksanaan hukum, serta menyoroti ketidakadilan atau penyalahgunaan kekuasaan. Dengan menyuarakan pendapat melalui aksi damai, petisi, atau media sosial, mahasiswa membantu menjaga akuntabilitas pemerintah dan memastikan hukum benar-benar berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang adil dan efektif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun