Mohon tunggu...
Syahrun Ni am A.J.
Syahrun Ni am A.J. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Manusia Biasa

nothing special here

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum dan Kontrol Sosial

10 November 2024   19:18 Diperbarui: 10 November 2024   19:19 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

hukum dan kontrol sosial

  • Syahrun Ni'am Al Jazuli (222111083)
  • Ahmad Yudha Pratama Putra (222111101)
  • Yayan Guntur Ade Nugroho (222111118)

Jurnal

  • Hukum Sebagai Kontrol Sosial Dan Social Enggineering (Telaah Terhadap Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan) (Galih Orlando)
  • Pengaruh Kontrol Sosial Di Masyarakat Dengan Kewenangan Aparat Penegak Hukum Terhadap Efektifitas Keberlakuan Hukum Di Indonesia ( Marlina Dea, Kris Yunianto, Dimas Yeni, Anita Trisiana)
  • Hukum : Justifikasi Sosial, Kontrol Sosial Dan Engenering Sosial ( M. Guffar Harahap, Muhammad Hizbullah, Haidir )
  • Hubungan Sosiologi Hukum Dan Masyarakat Sebagai Kontrol Sosial ( Salman Alfarisi, Muhammad Syaiful Hakim)
  • Fungsi Sosiologi Hukum Sebagai Kontrol Sosial Masyarakat ( Mohd. Yusuf DM, Dwi Franata Tarigan, Renaldy Yudhista Indrasari, Abdul Fitri, Geofani Milthree Saragih)

Kesimpulan

Manusia merupakan makhluk hidup yang tidak bisa hidup sendiri, manusia membutuhkan atau bergantung dengan manusia lainnya. Manusia sebagai makhluk yang selalu ingin berinteraksi dengan manusia lainnya. Dalam proses interaksi tersebut tidak menutup kemungkinan terjadi suatu konflik karena adanya pergesekan antara kepentingan manusia yang satu dengan manusia yang lainnya. Dalam interaksi tersebut, dibentuk suatu aturan untuk mengatur hubungan antar manusia tersebut. Adanya aturan tersebut berguna bagi masyarakat untuk mencapai tujuan bersama, memberi petunjuk tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan, mengarahkan perilaku dalam masyarakat. Dapat dipahami bahwa pada mulanya manusia adalah makhluk individu. Pedoman, tolok ukur atau standar perilaku atau tingkah laku dalam kehidupan seseorang ini disebut hukum.

Hukum sebagai alat kontrol sosial memberikan arti bahwa ia merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Tingkah laku ini dapat didefenisikan sebagai sesuatu yang menyimpang terhadap aturan hukum. Sebagai akibatnya, hukum dapat memberikan sanksi atau tindakan terhadap si pelanggar. Hukum sebagai social engineering dapat pula diartikan sebagai sarana yang ditujukan untuk mengubah perilaku warga masyarakat, sesuai dengan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Hukum dibuat bertujuan agar masyarakat mengetahui pengetahuan tentang hukum dan sadar akan hukum mempengaruhi terciptanya ketertiban hukum dan terhidar dari sanksi hukuman, Aparat penegak hukum yang melenceng.

Hukum merupakan alat terwujudnya ketertiban dan ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat dan sarana untuk mewujudkan keadilan sosial, baik lahir maupun bathin serta menggerakkan pembangunan bagi masyarakat. Sebagai alat kontrol sosial hukum bermakna sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia dimana hukum berusaha mengarahkan agar masyarakat berprilaku secara benar menurut aturan sehingga dapat terwujudnya ketentraman dan ketertiban.

Dampak positif hukum sebagai rekayasa sosial dapat merubah pola-pola tertentu dalam suatu masyarakat, baik dalam arti mengokohkan suatu kebiasaan menjadi sesuatu yang lebih diyakini dan lebih ditaati, maupun dalam bentuk perubahan lainnya. yaitu menghilangkan suatu kebiasaan yang memang sudah dianggap tidak sesuai dengan kondisi masyarakat, maupun dalam membentuk kebiasaan baru yang dianggap lebih sesuai, atau dapat mengarahkan masyarakat ke arah tertentu yang dianggap lebih baik dari sebelumnya.

Dampak Negatif hukum sebagai rekayasa sosial, secara prosedur untuk mengubah masyarakat tidak mudah, otomatis masyarakat akan ada yang setuju dan tidak setuju dan kemudian munculah ketimpangan sosial yang terjadi, sehingga masyarakat ada yang melanggar hukum dan sebagainya. Secara materil, yaitu masyarakat apa yang dikehendaki. Kita harus bertanya berbagai masyarakat yang komplek akan hal yang dikehendaki mereka terhadap pemerintah.

Peran Hukum Sebagai Sosial Kontrol

Hukum sebagai alat kontrol sosial memberikan arti bahwa ia merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Tingkah laku ini dapat didefenisikan sebagai sesuatu yang menyimpang terhadap aturan hukum. Peran hukum sebagai social control sangat penting dalam menjaga keteraturan dan stabilitas di masyarakat. Hukum sebagai kontrol sosial berfungsi untuk mengatur perilaku individu maupun kelompok agar selaras dengan nilai-nilai dan norma yang berlaku di masyarakat. Dengan kata lain, hukum membantu mencegah terjadinya penyimpangan atau perilaku yang merugikan kepentingan umum.

Secara umum, hukum sebagai kontrol sosial bekerja melalui beberapa mekanisme. Pertama, hukum menetapkan aturan-aturan yang jelas dan tegas tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Dengan adanya aturan ini, masyarakat memiliki pedoman dalam bertindak. Contohnya adalah peraturan lalu lintas yang mengatur bagaimana pengendara kendaraan harus bersikap di jalan untuk mencegah kecelakaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun