Mohon tunggu...
Syahrun Ni am A.J.
Syahrun Ni am A.J. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Manusia Biasa

nothing special here

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dugaan Penipuan Pembelian Tanah Kavling Syariah Tanpa Riba

8 Oktober 2024   07:38 Diperbarui: 8 Oktober 2024   08:07 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Sociological jurisprudence: Aliran ini menilai hukum dalam konteks sosialnya. Penipuan properti syariah dilihat sebagai hasil ketidakseimbangan kekuasaan antara pengembang dan konsumen. Terutama ketidakadilan yang dirasakan oleh konsumen. Hukum harus melindungi kepentingan masyarakat dan menciptakan keadilan sosial. pandangan ini akan memperhatikan dampak sosial dari ketidakadilan dalam transaksi syariah properti, termasuk kepercayaan masyarakat terhadap pengusaha dan industri properti berbasis syariah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun