- Sociological jurisprudence: Aliran ini menilai hukum dalam konteks sosialnya. Penipuan properti syariah dilihat sebagai hasil ketidakseimbangan kekuasaan antara pengembang dan konsumen. Terutama ketidakadilan yang dirasakan oleh konsumen. Hukum harus melindungi kepentingan masyarakat dan menciptakan keadilan sosial. pandangan ini akan memperhatikan dampak sosial dari ketidakadilan dalam transaksi syariah properti, termasuk kepercayaan masyarakat terhadap pengusaha dan industri properti berbasis syariah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H