Mohon tunggu...
Syahrun Ni am A.J.
Syahrun Ni am A.J. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Manusia Biasa

nothing special here

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Konsep Dasar Sosiologi Hukum Karya : Hamzarief Santaria.

3 Oktober 2024   00:00 Diperbarui: 3 Oktober 2024   00:49 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Syahrun Ni'am Al Jazuli
NIM : 222111083
Kelas : 5E
Indentitas Buku
Judul Buku : Konsep Dasar Sosiologi Hukum.
Nama Penulis : Hamzarief Santaria.
Kota terbit : Malang.
Penerbit : Setra Press.
Tahun Terbit : 2019.
Cetakan : Pertama.
Nomor IBSN : 978-602-6344-85-4.
Jumlah Halaman : xii + 174 halaman.


Sosiologi hukum adalah bidang ilmu hukum teoritis yang hanya memaparkan fakta-fakta empiris tanpa keharusan memberi penilaian baik atau buruknya kenyataan tersebut. Singkatnya, sosiologi hukum hanya mendeskripsikan tetapi tidak memvonis. Sosiologi hukum tetap memiliki peranan penting dalam menumbuhkan kesadaran hukum masyarkat.
Sejarah perkembangan sosiologi hukum
Pada tahun 1839, Auguste Comte pertama kalinya memperkenalkan istilah sosiologi. Beliau menyebutkan bahwa sosiologi berasal dari bahasa Latin yakni socius yang berarti kawan, dan bahasa Yunani yakni logos yang berarti kata atau berbicara. Jadi, sosiologi berarti berbicara mengenai kawan atau masyarakat. Kemudian Pada tahun 1882, untuk pertama kalinya, istilah sosiologi hukum diperkenalkan oleh Anzilotti; tetapi sekali lagi, masih dalam konteks ilmu sosiologi. Selanjutnya, Eugen Ehrlich bersama dengan Kantorowiez berhasil menyinergikan pemikiran-pemikiran sarjana hukum dan sarjana sosiologi di Jerman. Pada priode berikutnya, yakni sekitar tahun 1912, Roscoe Pound di Amerika Serikat mengembangkan sociological jurisprudence yang memiliki yang berbeda dari istilah sosiologi hukum sebelumnya yakni sociology of law.
Tokoh-tokoh Penting dalam Sosiologi Hukum.
Kelompok Amerika Serikat meliputi :
a.Oliver Wondell Holmes Jr
b.Rosec Pound.
c.Benjamin Nathan Cardozo.
d.Talcott Parsons.
Kelompok Eropa meliputi :
a.Emile Durkheim.
b.Max Weber
c.Eugen Ehrlich.
d.Karl Heinrich Marx.
e.Kees Schuyt.
f.Duguit, Levy, dan Hauriou.
Tujuan Sosiologi Hukum
1)bertujuan untuk menyajikan sebanyak mungkin fakta fakta hukum yang ada dalam masyarakat.
2)bertujuan untuk memberi deskripsi sejelas mungkin tentang fakta-fakta hukum yang ada tanpa hukum yang mungkin terjadi di masa datang.
3)bertujuan untuk menjelaskan aspek-aspek nonhukum termasuk gejala-gejala sosial yang berpengaruh terhadap hukum, baik dalam proses pembuatan undang-undang atau pun dalam penerapannya di masyarkat.


Aliran-aliran Dalam Sosiologi Hukum.
1.Mazhab Formalitas;
a.Ajaran positivisme
b. Ajaran Teori Hukum Murni.
2.Mazhab Sejarah dan Kebudayaan.
3.Aliran Utilitarianisme.
4.Aliran sosiological jurisprudence.
5.Aliran Realisme Hukum;
 a. Realisme Amerika Serikat
b. Realisme Skandinavia.


Kaidah Hukum Dan Kaidah Nonhukum.
Menurut Satjipto Rahardjo, norma adalah sarana yang dipakai oleh masyarakat untuk menertibkan, menuntun, dan mengarahkan tingkah laku anggota masyarakat dalam hubungannya satu sama lain.
Kaidah Hukum merupakan kaidah yang mengajak masyarakat mencapai cita-cita atau keadaan tertentu dengan tidak mengabaikan dunia kenyataan. Sumber Kaidah Hukum meliputi: Undang-undang, kebiasaan, Traktat atau Perjanjian, Yurisprudensi, dan Doktrin. Sedangkan Kaidah Nonhukum yaitu Kaidah kesusilaan/Moral, Kaidah Kesopanan, dan Kaidah Keagamaan.


Hukum dan Struktur Sosial.
merupakan sebuah bangunan yang terjalin dari berbagai unsur-unsur pokok. Sebagai sebuah bangunan maka unsur-unsur pokok tersebut sifatnya saling menguatkan. Dengan kata lain, bilamana salah satu unsur bangunan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya maka akan menimbulkan masalah yakni masalah sosial. Secara umum, struktur sosial memiliki tiga fungsi, yakni
1. fungsi identitas, maksudnya adalah bahwa struktur sosial menjadi penegas identitas atau ciri khas suatu kelompok.
2. fungsi kontrol, Fungsi kontrol atau pengawasan memiliki makna bahwa struktur sosial dapat mengontrol individu yang berada dalam struktur tersebut.
3.fungsi pembelajaran, Fungsi pembelajaran maksudnya bahwa individu dalam masyarakat dapat belajar dari struktur sosial yang ada dalam kelompoknya.


Hukum Dan Perubahan Sosial.
Menurut Soerjono Dirdjosiswojo perubahan sosial yaitu sebagai perubahan fundamental yang terjadi dalam struktur sosial, sistem sosial, dan organisasi sosial. Umumnya, perubahan sosial dipicu oleh faktor-faktor umum seperti kebudayaan, penduduk, pendidikan dan lain sebagainya. Faktor-faktor tersebut secara lengkap dikemukakan oleh Soerjono Soekanto yaitu sebagai berikut:
1.Terjadinya kontak atau sentuhan dengan kebudayaan lain.
2.Sistem pendidikan formal yang maju.
3.Sikap menghargai hasil karya orang dan keinginan untuk maju.
4.Toleransi terhadap perbuatan-perbuatan yang menyimpang.
5.Sistem terbuka dalam lapisan-lapisan masyarakat.
6.Penduduk yang heterogen.
7.Ketidakpuasan masyarakat terhadap bidang-bidang tertentu.
8.Orientasi ke masa depan.
9.Nilai bahwa manusia harus selalu berusaha untuk perbaikan hidup.


Hukum Sebagai Kenyataan Sosial.
Yuris atau ahli hukum yang beraliran sosiologis melihat hukum sebagai kenyataan dalam masyarakat yang tidak terlepas dari pengaruh timbal balik dengan unsur-unsur nonhukum yaitu ekonomi, politik, kultur, ketertiban dan agama.


Fungsi Dan Tujuan Hukum Di Dalam Masyarakat.
1.Fungsi Hukum sebagai A Tool of Social Control, Hukum sebagai sarana pengendalian sosial (a tool of social control.
2.Fungsi Hukum Sebagai A Tool of Social Engineering.
3.Fungsi Hukum Sebagai Simbol.
4.Fungsi Hukum Sebagai Political Instrument.
5.Fungsi Hukum Sebagai Integrator.
Tujuan Hukum yaitu untuk merumuskan tujuan hukum, terdapat dua ajaran utama yakni; ajaran konvensional dan ajaran modern. Ajaran konvensional meliputi ajaran etis, ajaran utilistis, dan ajaran normatif-dogmatik. Sedangkan ajaran modern meliputi ajaran prioritas baku dan ajaran prioritas baku kasuistis.


Tipe-tipe Hukum Di Dalam Masyarakat.
1.Tipe-tipe Hukum Menurut Nonet & Selznick, meliputi: Hukum Represif, Hukum Otonom, dan Hukum Responsif.
2.Tipe Hukum Menurut Satjipto Rahardjo, Dalam kaitannya dengan pembahasan ini, beliau memperkenalkan salah satu tipe hukum yakni hukum progresif.
3.Tipe Hukum Menurut Romli Atmasasmita, tipe hukum yang dikenalkan oleh Romli Atmasasmita yakni hukum integratif.
4.Tipe Hukum Menurut Gunther Teubner, beliau memperkenalkan hukum refleksif, sebagai respon dan berkelanjutan dari tipe hukum Nonet & Selznick.
5.Tipe Hukum Menurut Soetandyo Wignjosoebroto, Bagi Soetandyo, hukum modern yang ada saat ini adalah mutlak diperlukan bagi negara manapun.
6.Tipe Hukum Menurut Hans Kelsen, Pandangan Hans Kelsen yang kontradiktif dengan tokoh-tokoh beraliran sosiologis adalah bahwa hukum itu tidak dipengaruhi oleh unsur-unsur nonhukum seperti sejarah, moral, sosiologis, dan politik.
7.Tipe Hukum Menurut John Austin, Sementara itu, John Austin memiliki cara pandang yang hampir sama dengan Hans Kelsen terhadap hukum. Bagi Austin, hukum tidak lain adalah perintah pihak yang berdaulat, dalam hal ini negara.


Efektivitas Hukum Di Dalam Masyarakat.
Efektivitas hukum berkaitan dengan tindakan hukum dan peristiwa hukum di dalam masyarakat. Terdapat tiga unsur pokok dari sistem hukum yaitu Struktur Hukum, Subtansi Hukum, dan Kultur Hukum. Ketiga unsur ini sangat menentukan dalam mewujudkan hukum yang efektif. Apabila ketiga unsur bekerja dengan baik di dalam masyarakat maka pelaksanaan hukum akan berjalan baik.


Konflik dan Penyelesaiannya.Konflik dapat diartikan sebagai pertentangan keinginan antara satu individu atau masyarakat dengan individu atau masyarakat lainnya. Secara umum, konflik yang terjadi di masyarakat dapat diselesaikan dengan dua cara yakni; secara litigasi dan non-litigasi. Penyelesaian secara litigasi yakni penyelesaian konflik yang melibatkan pengadilan dan aparat penegak hukum melalui sebuah mekanisme tertentu yang disebut sebagai mekanisme hukum acara. Sedangkan penyelesaian konflik secara non-litigasi yakni penyelesaian konflik di luar jalur pengadilan atau juga disebut sebagai alternative dispute resolution. Kedua bentuk penyelesaian konflik tersebut pada dasarnya menjadikan hukum sebagai patokan mekanismenya. Oleh karena itu hukum memiliki fungsi yang sangat krusial dalam penyelaian konflik, baik secara litigasi maupun secara non-litigasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun