Mohon tunggu...
Suparmin
Suparmin Mohon Tunggu... Guru - Seorang Pendidik Tingkat SMA di Kabupaten Gowa, Sulsel

Tebarkanlah kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pahami Alur PPDB Sebelum Anda Mendaftar

22 Juni 2022   09:39 Diperbarui: 22 Juni 2022   10:04 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bulan Juni dan Juli menjadi bulan saklar bagi calon peserta didik baru. Mereka akan berganti kostum dan berbaur dengan kawan-kawan baru. Dari corak beragam di TK menuju corak merah putih di SD. Merah putih akan berubah menjadi Biru putih. Biru putih pun ditinggalkan menuju kasta seragam terakhir, abu-abu putih. Para peserta didik baru akan berjuang, menentukan pilihan, memilih sekolah, dan menapaki pilihan tersebut nantinya.

Kali ini, karena saya adalah pendidik tingkat menengah atas, saya akan fokus membahas alur pendaftaran siswa baru tingkat SMA (Sekolah Menengah Atas). Baik, kita mulai membahas alurnya. Di SMA, ada beberapa jalur penerimaan peserta didik baru. Kalian bisa memilih beberapa jalur tersebut atau fokus pada satu jalur saja dengan pertimbangan masing-masing. Agar tidak gegabah, saya akan membantu mengurai sedikit setiap alur sehingga nantinya bisa membantu Anda menentukan pilihan.

Eh, sebelum saya mengurai jalurnya, saya ingatkan dulu, ya, syarat umumnya. Bagi Anda calon siswa baru tingkat SMA, usia yang dipersyaratkan adalah maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022 dan memiliki ijazah atau SKHU sementara dari SMP. Jika Anda lulusan SMP luar negeri, berarti wajib mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

Nah, sekarang kita lanjut membahas jalurnya.

Jalur zonasi kuota 50% (lima puluh) persen 

Jalur zonasi menjadi jalur andalan yang ditetapkan pemerintah. Ini dibuktikan dengan kuota terbanyak, 50% dari daya tamping sekolah. Jalur zonasi biasanya diatur dengan menggunakan maps saat pendaftaran. Akan tetapi, zona yang boleh mendaftar di sekolah tertentu biasanya ditentukan lebih awal oleh masing-masing Provinsi/Kabupaten dengan berbagai macam pertimbangan. Jalur zonasi biasanya menjadi jalur terakhir pendfatran sehingga bisa saja kuotanya bertambah jika jalut yang lain tidak/belum memenuhi kuota. Jalur zonasi dilihat pada alamat sesuai dengan kartu keluarga. Ingat, kartu keluarga yang terbaca adalah yang berlaku selama 1 tahun di mana Anda sebagai calon peserta didik baru berdomisili. Anda pun dipersilahkan memilih tiga sekolah di wilayah zonasi Anda. Jadi, jika tidak lolos pada satu sekolah, bisa saja Anda lolos pada sekolah yang lain.

Jalur Afirmasi kuota 15% (lima belas) persen

Jalur Afirmasi menjadi jalur khusus bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang berasal dari keluarga yang terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan penyandang disabilitas. Data peserta Program Keluarga Harapan (PKH) diambil dari data Dinas Sosial Provinsi. Jalur zonasi pun dapat memilih tiga sekolah. Jika kuota 15% tidak terpenuhi, maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur zonasi.

Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali kuota 3% (tiga) persen

Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang harus mengikuti orang tua/wali berpindah tugas ketempat tugas yang baru. Jalur ini harus disertai dengan surat keputusan perpindahan tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Perpindahan tugas orang tua/wali paling lama 3 (tiga) tahun terakhir sebelum pelaksanaan PPDB. Calon peserta didik baru jenjang SMA wajib memilih 3 (tiga) sekolah dalam zona ataupun di luar zona yang telah ditetapkan.

Jalur anak guru dan tenaga kependidikan kuota 2% (dua) persen

Jalur ini khusus bagi calon peserta didik baru jenjang SMA dari anak guru/tenaga kependidikan baik PNS/Non PNS dapat mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas dengan melampirkan Surat Keputusan penugasan dari Gubernur. Anak guru yang dimaksud adalah anak kandung/anak tiri yang terdaftar pada kartu keluarga. Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan rerata nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima). Calon peserta didik baru jenjang SMA wajib mendaftar pada sekolah tempat orang tuanya bertugas.

Jalur prestasi akademik kuota 20% (dua puluh) persen

Jalur Prestasi Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5. Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3). Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Prestasi Akademik adalah Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Ilmu Pengetahuan Sosial. Calon peserta didik baru jenjang SMA wajib memilih 3 (tiga) sekolah dalam zona ataupun di luar zona yang telah ditetapkan.

Jalur prestasi non akademik kuota 10% (sepuluh) persen

Daya tampung jalur prestasi non akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi dalam kejuaraan/lomba bidang non akademik secara berjenjang atau tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau swasta di tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional serta tingkat internasional. Jalur prestasi non akademik untuk calon peserta didik baru berasal dari dalam zona dan/atau luar zona. Calon peserta didik baru jenjang SMA wajib memilih 3 (tiga) sekolah dalam zona ataupun di luar zona yang telah ditetapkan. Contoh prestasi non akademik, misalnya Olimpiade Sains Nasional (OSN)/Kompetisi Sains Nasional (KSN), Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN)/Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN),  Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN), Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI), dll. (bisa dibaca di juknis)

Jalur boarding school kuota disesuaikan dengan daya tampung sekolah

Jalur Boarding School diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima). Rerata nilai rapor merupakan rerata nilai rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3). Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Boarding School adalah Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Ilmu Pengetahuan Sosial.

Inilah pembahasan jalur yang mungkin saja terdapat beberapa perbedaan di beberapa provinsi. Akan tetapi, perbedaan tersebut tidak akan jauh berbeda, terutama pada jalur dan jumlah kuota. Alur ini saya adaptasi dari juknis PPDB SMA/SMA Provinsi Sulawesi Selatan yang dapat diunduh di:

https://drive.google.com/file/d/1j3Y401Eqyp-mm4j63LhnzGRFCahJd_ny/view?usp=sharing

Selamat melakukan pendaftaran dan semoga Anda lolos pada sekolah yang Anda impikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun