Berdasarkan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003 pasal 19, pendidikan tinggi di Indonesia hingga dengan saat ini memiliki beberapa jenjang, yakni Pendidikan Diploma, Sarjana, Magister, dan Doktor. Nama program untuk jenjang Pendidikan Diploma di berbagai Universitas di Indonesia berbeda-beda. Contohnya, di Universitas Indonesia (UI) jenjang ini dinamakan dengan Program Vokasi, di Universitas Gadjah Mada (UGM) jenjang ini lebih terbiasa dikenal dengan nama Sekolah Vokasi, dan lain sebagainya.
Pendidikan Diploma itu sendiri terbagi atas Diploma I, Diploma II, Diploma III, dan Diploma IV. Perbedaan antara Pendidikan Diploma dengan Sarjana berdasarkan kurikulum adalah komposisi materi yang diajarkan, Pendidikan Sarjana lebih menekankan materi berupa teori dibandingkan dengan praktikum (60% teori dan 40% praktik) sementara Pendidikan Diploma memiliki perbandingan yang sebaliknya (60% praktik dan 40% teori). Hal tersebut terbentuk karena Pendidikan Diploma bertujuan untuk menyiapkan tenaga kerja terdidik sesuai dengan keterampilan yang ada. Gelar yang diberikan untuk mahasiswa lulusan Pendidikan Diploma III adalah A.Md (Ahli Madya), sementara untuk Pendidikan Diploma IV diberikan gelar Sarjana Terapan.
Permasalahan
Sosialisasi Status Pendidikan Diploma
Saat ini, pemerintah sangat kurang memberikan informasi mengenai status Pendidikan Diploma, baik secara fungsional maupun strata nya. Seharusnya pemerintah lebih memberikan keterangan mengenai hal tersebut kepada masyarakat dan industri. Pasalnya, Indonesia merupakan negara berkembang yang tentunya lebih membutuhkan tenaga kerja eksekutor. Alangkah baiknya jika Pendidikan Diploma disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat, agar masyarakat yang lebih memiliki kebutuhan untuk lebih cepat mencari pekerjaan dapat memilih Pendidikan Diploma.
Sosialisasi ini juga seharusnya ditegaskan kepada pihak industri sebagai pembuka lapangan pekerjaan. Di Indonesia, banyak terdapat perusahaan yang memberikan kualifikasi lowongan kerja untuk jenjang Pendidikan Sarjana. Dalam hal ini, secara kesetaraan sistem SKS (Satuan Kredit Semester) jenjang Pendidikan Diploma IV memiliki syarat minimal tuntas 144 untuk lulus, jumlah ini setara dengan syarat jumlah SKS yang diwajibkan pada jenjang Pendidikan Sarjana.
Selain itu, mahasiswa lulusan Pendidikan Diploma IV berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 178/U/2001 Tahun 2001 Tentang Gelar dan Lulusan Perguruan Tinggi Pasal 10 ayat 1 disebut memperoleh gelar S.St (Sarjana Sains Terapan) yang setara dengan Sarjana, kesetaraan ini ditegaskan oleh pernyataan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Djoko Santoso, bahwa tidak ada perbedaan kualifikasi antara lulusan program Sarjana maupun Diploma IV. Namun, masih banyak perusahaan yang memandang sebelah mata lulusan dengan gelar tersebut, dan menganggap bahwa pendidikan itu tidak setara dengan Sarjana. Ironisnya, justru hal ini kerap ditemukan di perusahaan milik BUMN (Badan Usaha Milik Negara), Kementerian Negara, serta berbagai Badan Pemerintahan di Indonesia.
Optimalisasi Pemerintah
Pendidikan Diploma di Indonesia seakan dibuat tanpa arah. Asumsi tersebut diperoleh dengan melihat fakta bahwa peraturan yang telah pemerintah bentuk sering tidak sejalan dengan fakta di lapangan.
Sertifikasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi pasal 34D ayat 4, dijelaskan bahwa program Pendidikan Profesi (Diploma I - Diploma IV) harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan tingkat dan bidang keahlian yang diajarkan. Hal ini bertujuan untuk melengkapi lulusan Pendidikan Vokasi dengan pengakuan mengenai keterampilan berdasarkan bidang keahlian. Namun, masih banyak Pendidikan Diploma di Indonesia yang lulusannya tidak mendapatkan sertifikat kompetensi sesuai dengan yang dijelaskan.
Pengadaan Jenjang Diploma
Kemendikbud menjelaskan bahwa Pendidikan Diploma adalah jenjang yang digelar oleh Program Pendidikan Vokasi. Program Pendidikan Vokasi dapat membuka jenjang Pendidikan Diploma I hingga Diploma IV. Namun, pemerintah belum menggalakkan keberadaan Pendidikan Vokasi hingga Diploma IV. Padahal, Pendidikan Diploma IV merupakan jenjang sarjana terapan yang bisa melanjutkan ke Magister Terapan, bahkan Doktor Terapan
Prioritas Perguruan Tinggi
Masih banyak perguruan tinggi yang enggan mengadakan program Pendidikan Diploma, hal ini disebabkan oleh stigma masyarakat bahwa Pendidikan Sarjana jauh lebih bermanfaat. Sebenarnya, solusi untuk hal ini sangat mudah bagi perguruan tinggi negeri, yaitu mengadakan Pendidikan Diploma hingga Diploma IV yang setara dengan S1.
Sayangnya, bahkan masih banyak beberapa perguruan tinggi yang hanya mengadakan Pendidikan Diploma III. Contohnya, di Universitas Indonesia mahasiswa lulusan Diploma III tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang Diploma IV. Mereka justru diarahkan untuk mengambil ekstensi, yaitu pengambilan jenjang S1 yang diperoleh melalui Tes Potensi Akademik dan Bahasa Inggris. Namun, mereka akan menghabiskan waktu perkuliahan yang jauh lebih lama dibanding melanjutkan Pendidikan Diploma IV. Selain itu, masih banyak perguruan tinggi yang tidak memprioritaskan dan mengoptimalkan Pendidikan Diploma demi kepentingan finansial, bukan demi pendidikan bermanfaat yang berhak diterima masyarakat.Â
Jadi, dengan melihat fakta yang ada, apakah kondisi Pendidikan Diploma di Indonesia berjalan dengan baik dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H