Mohon tunggu...
Ammar Fawaz
Ammar Fawaz Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Pendidikan IPS, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Jakarta

Saya Muhammad Ammar Fawaz, seorang penulis lepas yang aktif menulis tentang Sosial. Saya percaya bahwa setiap cerita memiliki kekuatan untuk menginspirasi dan memberi dampak positif. Melalui Kompasiana, saya ingin berbagi kisah-kisah inspiratif dari komunitas lokal dan global. Mari kita belajar dan tumbuh bersama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pajak Kendaraan Bermotor Naik 66 Persen? Apa Dampak Positif dan Negatif dari Kenaikan Pajak Itu

18 Desember 2024   22:58 Diperbarui: 19 Desember 2024   00:13 692
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pajak Kendaraan Naik 66%, Apa Dampak Positif dan Negatifnya

Kita baru saja mendapatkan kabar baru terkait Penambahan Pajak kendaraan yang naik sekitar 66% dengan tambahan pajak baru yang dikenal dengan pajak opsen (Opsi Pajak) untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Opsen pajak kendaraan bermotor dimana opsi pajak yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok pajak kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.

Sedangkan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah sebuah pajak yang dikenakan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor akibat perjanjian atau perbuatan tertentu, seperti jual beli, tukar menukar, hibah, atau warisan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009, objek pajak ini mencakup semua jenis kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan darat dan di air dengan ukuran tertentu.

Lalu penerapan Opsen pajak untuk PKB dan BBNKB akan dimulai 5 Januari 2025, pemilik kendaraan bermotor di Indonesia akan dikenakan dua pajak baru yang dikenal sebagai opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).. Yang mana ditunjukkan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang bertujuan untuk memperkuat kewenangan perpajakan daerah dan meningkatkan pendapatan daerah dan  mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca.

Penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025 di Indonesia diharapkan membawa sejumlah dampak positif bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

1. Peningkatan Pendapatan Daerah

Opsen PKB akan langsung meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), karena dana dari opsen ini akan disetorkan langsung ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk dapat di kelola oleh daerah masing-masing agar pelayanan dan distribusinya dapat tersalurkan dengan baik.

2. Penguatan Otonomi Fiskal Daerah

Kebijakan ini memberikan otonomi lebih kepada pemerintah daerah dalam mengelola pajak, memungkinkan mereka untuk menyesuaikan kebijakan ini, daerah dapat mengelola pajak untuk kebutuhan daerahnya.

3.Mendorong Kepatuhan Wajib Pajak

Dengan adanya pengelolaan daerah kita bisa melihat transparansi kepatuhan Masyarakat untuk sadar membayar pajak dan dapat patuh pada wajib pajak dan penaikan ini juga harus disalurkan dengan baik.

Dampak Negatif dari adanya Opsen PKB dan BBKNB bagi Masyarakat

1. Adanya Kenaikan Pajak

Pasti dengan adanya kenaikan pajak ini berdampak pada finansial dari Masyarakat, dimana kita masih dalam tahapan berkembang dan baru saja dalam peralihan ekonomi yang digitalisasi, maka dari itu akan berdampak pada finansial dari Masyarakat itu sendiri.

2. Potensial Penurunan Daya Beli

Kennaikan biaya pajak kendaraan dapat menggerus daya beli masyarakat, sehingga berpotensi menurunkan penjualan kendaraan baru dan merugikan industri otomotif. Jadi apakah ini menjadi kebijakan pemerintah untuk dapat menurunkan penjualan kendaraan buatan asing untuk bisa membuat industry otomotif buatan RI? Menurut kalian bagaimana.

3. Ketakutan Peningkatan Harga Kendaraan Baru

Meskipun opsen PKB sendiri tidak secara langsung mempengaruhi harga kendaraan baru, akan tetapi peningkatan biaya pajak ini menjadi pertimbangan untuk pembeli untuk membeli mobil atau motor lebih dari 1.

4. Keresahan Masyarakat

Implementasi Kebijakan opsen PKB dan BBKNB dari kebijakan yang mungkin akan dilaksanakan di Januari 2025 telah memicu respon negatif dari masyarakat, dengan banyak orang khawatir tentang dampak ekstrem ini untuk ekonomi Indonesia selanjutnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun