Mohon tunggu...
ammara nur rokhis
ammara nur rokhis Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

hobi traveling

Selanjutnya

Tutup

Politik

Penyalahgunaan Wewenang oleh Aparat Pemerintah

19 April 2024   13:24 Diperbarui: 19 April 2024   13:24 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dijalankannya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau wewenangan yang berselisihi paham atas kepribadian umum. Kasus-kasus manipulasi kekuasaan oleh pejabat terus terjadi dan menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat awam, terutama mereka yang tidak memahami hukum administrasi negara.

Untuk mengatasi masalah ini, perlu dilakukan upaya-upaya yang konsisten untuk meningkatkan pemahaman umum tentang hukum administrasi negara di kalangan masyarakat. Selain itu, sangat penting untuk menerapkan langkah-langkah penegakan hukum yang tegas dan tidak tergoyahkan terhadap mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang untuk mencapai sistem pemerintahan yang transparan dan berwibawa.

Selanjutnya, pemangku jabatan yang berkuasa melemparkan vonis kedisiplinan teruntuk Aparatul Sipil Negara diduga melanggar kewajiban dan larangan yang telah ditetapkan, berdasarkan penelitian yang cermat. Tanggung jawab administratif ini harus proporsional bersama kesalahan kedisiplinan yang dijalankan, sampai dapat dianggap bijak dan layak. Jika ASN menganggap hukuman disiplin tersebut tidak adil, mereka memiliki pilihan untuk mengajukan pengaduan kepada atasan mereka. Dalam kasus-kasus tertentu, pengaduan tersebut dapat diteruskan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian. Tujuan pemberian hukuman disiplin semata-mata adalah untuk meningkatkan dan mendidik ASN, serta untuk memfasilitasi pelaksanaan misi perdinasan dengan efektif. Vonis kedisiplinan bisa dikategorikan berdasarkan taraf kemudian jenisnya, yang kelompoknya disesuaikan atas etika kemudian keberatan atau keringanan atas kecerobohan, kemudian tanggungan atas ditimbulkan dari celah yang dilakukan ASN terkait. Merujuk PP Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 7, perhukuman kedisiplinan
1. Vonis Kedisplinan Ringan
2. Sanksi Kedisplinan Berat

Kebijakan Pemerintahan No. 53/2010 perihal Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil telah menghilangkan kemampuan pegawai negeri untuk berdebat dan menjadikan disiplin sebagai hal yang tidak dapat ditawar. Pemerintah telah menetapkan kriteria untuk mengevaluasi kinerja aparatur. Jenis-jenis hukuman telah dirancang sesuai taraf keseriusan kecerobohan yang dijalankan. Berbeda daripada itu, telah terjadi peningkatan dalam pengawasan terhadap efisiensi dan efektivitas pejabat publik atau sistem administrasi.

Daftar Pustaka

Ansori, Lutfil. (2017). Diskresi Dan Pertanggungjawaban Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan. Jurnal Yuridis, 2(1), 135--150.
Voll, Willy D. S. (2010). Dasar-Dasar Ilmu Hukum Administrasi Negara.
Harun, S. H., Nuria Siswi, E., SH, M. H., & Galang Taufani, S. H. (2018). Hukum Administrasi Negara: Di Era Citizen Friendly. Muhammadiyah university Press.
Hadjon, Philipus M. (2012). dkk. Hukum Administrasi dan Good Governance. Jakarta.
Hulu, Sabarudin, & Pujiyono, Pujiyono. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Atas Tindakan Diskresi Pejabat Pemerintahan Yang Berindikasi Adanya Penyalahgunaan Wewenang. Masalah-Masalah Hukum, 47(2), 167--174.
Barhamudin, Barhamudin. (2019). Penyalahgunaan Kewenangan Pejabat Pemerintahan Dan Ruang Lingkupnya Menurut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Solusi, 17(2), 175--192.
Kaloh, I. (2023). Penyalahgunaan Wewenang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Menduduki Jabatan Administrator dalam Pemerintahan. Lex Privatum, 11(2).
Putra, Z., Wiridin, D., & Hariyadi, S. (2023). Telaah Kritis Penyalahgunaan Wewenang Jabatan (Abuse of Power) Dalam Perspektif UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001. Jurnal Interpretasi Hukum, 4(3), 663-671.
Sundarso. (2015)Teori Administrasi. Banten: Universitas Terbuka.
Harjono. (2016). Dalam Keterangan Ahli Pada Persidangan di Mahkamah Konstitusi Yang di kutip dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. 43-44.
Admin. (2021). Penyalahgunaan Wewenang Jabatan (Abuse of Power). Retrieved from Universitas Medan Area.
Azizah, T. N. A. (2021). Unsur penyalahgunaan wewenang oleh Pejabat pemerintahan. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 2(11), 2062-2068.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun