Mohon tunggu...
Veronika Ami
Veronika Ami Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

membaca dan menari

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Negara Indonesia Menyikapi Perkembangan Demokrasi di Dalam Negeri

6 Desember 2023   21:12 Diperbarui: 6 Desember 2023   21:34 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

"Bagaimana Negara Indonesia Menyikapi Perkembangan Demokrasi Di Dalam Negeri

Kepada Negara Lain Dalam Perspektif Hukum Internasional."

Negara Indonesia, sebagai negara hukum yang demokratis, menganut konsep bernegara hukum

sesuai prinsip konstitusionalisme yang terkait dengan demokrasi Dalam perspektif hukum

internasional, Indonesia telah menjadi negara hukum yang demokratis, sesuai dengan kriteria

yang diatur oleh International Commission of Jurists di Bangkok pada 1965

Beberapa syarat dasar yang harus dipenuhi oleh negara hukum yang demokratis meliputi:

1. Adanya proteksi konstitusional

2. Adanya perlindungan konstitusional terhadap keduaatan politik, seperti ketentuan

tentang Hak Asasi Manusia (HAM)

3. Kekuasaan kehakiman yang adil dan berdasarkan pancasila, demi terselenggaranya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun