Mohon tunggu...
Amir Wata
Amir Wata Mohon Tunggu... Jurnalis - nitizen jurnalis

amiewata@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

NH Melantik dan Mengukuhkan DPP FKM Bone Raya Periode 2024-2029 Serta Membuka Rakernas 2024

12 September 2024   21:34 Diperbarui: 12 September 2024   21:43 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto : dokumentasi pribadi. Ket Foto :  Pengurus DPP FKM Bone Raya periode 2024-2029 yang dilantik dan di kukuhkan oleh NH

Pertama-tama perkenankanlah saya atas nama Ketua Umum DPP FKM Bone Raya mengucapkan Selamat Datang kepada Bapak/Ibu/Saudara (i) pengurus DPP FKM Bone Raya yang baru saja dilantik, semoga Amanah yang diemban dapat dijalankan dengan baik dan dengan penuh pengabdian dan dedikasi untuk kemajuan FKM Bone Raya dan kesejahteraan Masyarakat Ugi To Bone (diaspora) serta pembangunan Tanah Bone di Sulawesi Selatan.

Pelantikan Pengurus DPP FKM Bone Raya Periode Tahun 2024 s.d 2029 dan RAKERNAS FKM Bone Raya adalah forum strategis untuk merumuskan program kerja nasional sebagai pengwejawantahan Pokok-pokok Program Kerja Nasional hasil Kongresn I FKM Bonen Raya di Watampone-Bone tanggal 1 s.d 3 Desember 2023 yang lalu.

Bapak dan Ibu yang terhormat dapat saya laporkan, bahwa Forum Komunikasi Masyarakat Bone Raya disingkat FKM BR atau disebut FKM Bone Raya dalam perwujudan Keluarga Besar Masyarakat Bone di Perantauan (diaspora) menjadi wadah “Asseddi- sedingeng Ugie To  Bone” yang dideklarasikan pada tanggal 30 November 2019 pada acara Tudang Sipulung Nasional dengan tema “Merajuk Kebersamaan Antar Sesama Ugie To Bone di Rantau” bertempat di Raffles Hills, Cibubur, Depok, Jawa Barat. 

FKM Bone Raya berstatus organisasi kemasyarakatan (ORMAS) dalam bidang sosial berbentuk perkumpulan, berbadan hukum Negara Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0000743.AH.01.07.TAHUN 2020 tanggal 27 Januari 2020 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Forum Komunikasi Masyarakat Bone Raya sebagai wadah aspirasi dan meningkatkan silaturrahmi masyarakat Ugie To Bone Gotong Royong, dan Kekeluargaan, menganut bentuk kekuasaan organisasi bersifat Vertikal Pusat dan Daerah. 

Dinamika globalisasi yang mempengaruhi tatanan kehidupan bangsa Indonesia dalam bidang sosial, politik, hukum, dan budaya menjadi energi sosial kemasyarakatan baru, yang membutuhkan varian gerakan dan program strategis penguatan masyarakat Indonesia khususnya Ugie To Bone dengan jaringan-jaringan Sosial-Masyarakat, optimalisasi pelayanan dan pembangunan oleh Pemerintah adalah langkah kongkret untuk memastikan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam keadaan kuat dan berdaulat untuk Indonesia maju. 

Tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) FKM Bone Raya menetapkan Visi sebagai “Masyarakat Bone Yang Cerdas, Berakhlak, Sejahtera serta Menegakkan Perinsip Siri’ na Pesse, Menyatukan dan Memperkuat Tali Persaudaraan sesama Warga Bone yang Tersebar di seluruh Nusantara sebagai Wadah Membangun Kebersamaan dan Kekeluargaan” menyelenggarakan usaha pemajuan kebudayaan, melaksanakan kajian dan usulan Pahlawan Nasional Asal Tanah Bone, dan berkomitmen mewujudkan Provinsi Bone Raya untuk Indonesia Maju. 

Masyarakat dan pemerintah Kabupaten Bone sudah harus selesai dalam dialegtika kebangsaan sekala nasional bahkan internasional, untuk mengangkat harkat dan martabat bangsa sebagai Monumen Warisan bagi anak cucu kita kelak. Ininnawa’mitu denre Sisappa, Sipudoko, nennia Sirampe Teppaja, telah menjadi pesan para leluhur yang terpatri dari hati ke mulut dan terlaksana dalam perbuatan.

Bahwa persatuan Wija Ugie To Bone dimanapun berada adalah kekuatan bangsa Indonesia dan NKRI dengan bersandar pada nilai-nilai (value) “Panggadereng, Lempu nasibawai Tau’ (kejujuran yang dibarengi ketaqwaan), Ada Tongeng nasibawai Tike’ (kebenaran yang dibarengi kewaspadaan), Siri’ nasibawai Getteng (rasa malu dibarengi keteguhan hati), Awaraningeng nasibawai Nyamekkininnawa (keberanian dibarengi kasih sayang), dan Appesona ri Dewata SewwaE (berserah diri kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa).

Dengan perinsip nilai-nilai warisan aset sosial tersebut FKM Bone Raya yang berfungsi sebagai wadah berhimpun bagi masyarakat Bone di perantauan (diaspora) dan berperan sebagai organisasi perjuangan, mendorong lebih optimalnya tingkat kesejahteraan sosial kemasyarakatan masyarakat Bone Perantauan di Indonesia dan diseluruh dunia untuk turut mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan diridhai Allah SWT dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dengan program strategis yang bertujuan antara lain Berkomitmen mewujudkan 4 pengusulan pahlawan nasional asal Tanah Bone dan melaksanakan fasilitasi dan wujud dukungan nyata bagi terbentuknya Provinsi Bone Raya, yang secara demografi, luas wilayah, dan sumber daya alam maupun kesejarahan Tanah Bone, Kabupaten Bone dan beberapa kabupaten sekitarnya dinilai layak menjadi sebuah provinsi. 

Hal ini berdasarkan Deklarasi Pembentuka Provinsi Bone Raya yang dilaksankan pada arena Kongres I FKM Bone Raya dan akan menerapkan tema RAKERNAS kali ini dengan “Masseddiki Pakkaloppoi Bone Mancaji Provinsi Bone Raya”. 

Bapak dan Ibu yang saya hormati, Dengan kesadaran bersama akan kesatuan budaya dan kebudayaan masyarakat Ugie To Bone di perantauan diseluruh Indonesia dan dunia internasional secara keseluruhan akan eksistensi “Sipakalebbi, Sipakatau, Sirui, Siparappe, nennia Siammaturusi” dalam bingkai “Siri na Pesse” dalam kesatuan dan persatuan masyarakat Bugis Bone, FKM Bone Raya diharapkan turut serta dalam penumbuhan ketahanan nasional dan mengisi pembangunan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk Indonesia Maju.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun