Mohon tunggu...
Amirul Mukmin
Amirul Mukmin Mohon Tunggu... -

terdaftar sebagai mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Brawijaya, dan menyibukan diri ditubuh GmnI FISIP UB

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Cerita' e-filing

13 Maret 2013   16:28 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:50 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masih kental diingatan kita sewaktu menonton film kerajaan-kerajaan indonesia waktu dulu, si rakyat yang miskin dan tertindas harus membayar uang upeti kepada raja melalui petugas kerajaan. Masih ingat ketika cukong-cukong ketakutan dengan para anak buah raja yang meminta pajak atas bumi yang di hasilkan. Iya, mereka saat itu tidak seperti zaman modern seperti sekarang yang semuanya serba terbuka dan transparan.

Jelas sumber anggaran pendapatan negara melalui pajak, sangat pentingnya pajak dalam proses pembangunan negara dan bangsa. Bahkan pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi dengan kebijaksaan pajak. Didalam UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang." Begitu pentingnya pajak saat ini hingga lahir sebuah tag line “tidak bayar pajak, apa kata dunia” yang sangat berbeda ketika kita lihat dalam film kerajaan-kerajaan dulu.

Lembaga pemerintah yang mengelola perpajakan negara di iIndonesia adalah Direktorat Jendral Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementrian Keuangan Republik Indonesia.Dengan kata lain DJP lah yang bertanggung jawab atas segala proses langsung perpajakan.

Seiring dengan berkembang pesatnya teknologi, DJP melahirkan suatu inovasi dalam proses pelaporan Surat Pemberitahuan SPT yang pada dasarnya untuk memudahkan bagi wajib pajak dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada Direktorat Jenderal Pajak DJP. Aplikasi ini dinamakan e-Filing.

E-filing sendiri memiliki 2jenis SPT yang bisa di akses dan dijalankan. Pertama, SPT tahunan OP Formulir 177OS atau SPT untuk wajib pajak yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja; dari dalam negeri lainnya; dan/atau yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final. Kedua, SPT Tahunan OP Formulir 1770SS atau SPT untuk wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi). E-filing dapat di akses pada web Direktorat Jendral Pajak www.pajak.go.id

Namun meskipun fasilitas e-filing sudah di jalankan sejak tahun 2011 lalu, sosialisasi kepada masyarakat dinilai masih kurang dan belum cukup. Maka pada sebagian kalangan akademisi pajak yang penulis coba minta pendapat mengenai e-filing dirasa masih kurang dan belum cukup memadai. Juga menurut mereka e-filing sendiri di indonesia belum memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur secara lengkap mengenai Informasi dan Transaksi yang dilakukan secara elektronik, mungkin hanya sedikit dari UU ITE yang belum dari kata melindungi data-data wajib pajak.

Seketika menjadi teringkat pada film zaman kerajaan dulu.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun