Mohon tunggu...
amirul fadli
amirul fadli Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa universitas jambi

Fakultas hukum ilmu hukum kelas E

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Potensi dari Sumber Panas Bumi Menjadi Energi Terbarukan

8 November 2022   08:04 Diperbarui: 2 Desember 2022   07:41 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam proses menuju perkembangan Indonesia yang lebih lanjut, dapat diketahui bahwa untuk  mendukung hak-hak masyarakat setempat terutama  pembangunan di suatu wilayah, adalah dengan menjamin ketersediaannya energi listrik. Kebutuhan Indonesia akan energi (energy demand) terus meningkat seiring dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan bertambahnya jumlah penduduk. Namun dengan mengandalkan energi listrik dari bahan bakar fosil, itu bukan merupakan hal yang baik dan tidak bisa disarankan untuk penggunaan yang lebih lanjut dalam jangka panjang, mengapa demikian? Dilansir dari National Geographic, pembakaran bahan bakar fosil melepaskan karbon dioksida yang memerangkap panas di atmosfer dan menjadikannya kontributor utama pemanasan global serta perubahan iklim. Jika dibandingkan dengan bahan bakar fosil, panas bumi adalah sumber energi bersih dan hanya melepaskan sedikit gas rumah kaca. Oleh karena itu perlu kiranya melihat potensi energi baru terbarukan sebagai solusi sumber energi listrik di indonesia, seperti energi panas bumi.


Pengaturan tentang sumber panas bumi ini pun sudah diatur didalam undang-undang untuk memaksimalkan potensi sumber daya tersebut. Seperti Undang-Undang Nomor 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi. Undang-Undang Nomor 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi ini mencabut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi , meskipun begitu dicabut namun peraturan tersebut dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi.


Indonesia negara kaya bahan galian  (pertambangan). Bahan galian itu termasuk emas, perak, tembaga, minyak dan gas alam, batu bara dan lain-lain. Bahan penggalian dikendalikan oleh negara Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia. Energi panas bumi memanfaatkan panas bawah permukaan alami untuk menghasilkan listrik 24/7 yang bersih dan andal. Sumber energi terbarukan ini dapat memiliki dampak besar pada pembangunan di wilayah Indonesia. Lalu bagaimana sumber panas itu dapat ditemukan dan kemudian dapat dikelola?


Diketahui bahwa Indonesia sendiri merupakan negara kepulauan dengan gunung berapi teraktif di dunia. Pacific Circum Belt atau Cincin Api Pasifik yang terbentang dari Aceh hingga Papua telah menciptakan 127 gunung berapi aktif. Dari potensi tersebut baru 4% yang telah  dikembangkan dan dimanfaatkan terutama  untuk pembangkit listrik tenaga panas bumi  (PLTP) di wilayah-wilayah dimana kebutuhan  energi listrik dari sumber pembangkit  konvensional sudah tidak memadai lagi. Dengan memanfaatkan kelebihan penginderaan  jauh yang berupa liputannya yang luas dan berulang-ulang, ketelitian pengamatan yang  tinggi dan biaya yang relatif murah untuk  persatuan luas, hal ini akan memberikan kemungkinan  untuk mengintegrasi tingkat keakurasian dan  efisiensi dalam penyediaan data dan informasi  panas bumi (geothermal).


Dengan potensi tersebut diharapkan dapat menyediakan sumber daya panas bumi yang melimpah dari total potensi yang ada. Di tengah masalah pemanasan global dan penurunan produksi bahan bakar fosil, energi baru dan terbarukan diakui secara luas oleh masyarakat sebagai solusi masalah perubahan iklim. Meski biaya yang dibutuhkan turun signifikan, harga tersebut memang relatif tinggi dibandingkan membangun pembangkit listrik berbahan bakar fosil. Diketahui bahwa investasi untuk panas bumi memerlukan dana yang sangat besar atau bisa mencapai USD 7 miliar. Kondisi itu menjadi salah satu tantangan yang membuat pemanfaatan energi panas bumi menjadi kurang masif dan terarah dengan baik.


Dengan potensi panas bumi yang sangat besar yaitu mencapai 23,9 GW, sementara yang terpasang baru sekitar 2,13 GW saja, maka prospek investasi panas bumi di tanah air akan sangat besar. Dikarenakan pertumbuhan ekonomi Indonesia diprediksi cukup baik sehingga dapat diperkirakan kebutuhan akan tenaga listrik semakin berkembang, ditambah Pemerintah Terus Dorong Penggunaan Mobil Listrik yang pastinya untuk kedepannya demand akan energi listrik pastinya akan sangat bertambah . Apalagi Indonesia juga selalu punya growth ekonomi sekitar 5 persen, kecuali dua tahun terakhir karena pandemi. Tetapi angka tersebut sudah relatif memungkinkan untuk rencana tersebut.


Diharapkan untuk kedepannya bahwa hal ini dapat meningkatkan kemampuan kita untuk mencapai tujuan tersebut, ada target 23 persen pada tahun 2025, dan tentu akan sangat bijak jika penggunaan energi baru terbarukan ini lebih dikenal lagi oleh publik dan pemanfaatannya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hal ini ada pada Pasal 33 (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.  jika pemanfaatan potensi ini  berhasil itu akan menjadikan Indonesia memiliki perusahaan pengelola panas bumi terbesar di dunia, kita harus maju dan ini merupakan kesempatan besar dan bagian dari renewable energy ke depan yang dikenal sebagai eco lifestyle. Kita tidak boleh terus-terusan terjebak di fosil, dunia sudah berubah dan memang harus berubah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun