Belakangan ramai beredar video Bachtiar Nasir meminum cairan kuning keruh yang diakuinya sebagai kencing unta. Sosok ustadz ini meminum kencing unta yang dioplos dengan susu putih sambil berdiri, lalu memberikan testimoni, "Rasanya agak pait-pait dikit"dan diikuti gelak tawa orang-orang di sekitarnya. Dia menambahkan bahwa kencing unta mengandung obat yang bisa menyembuhkan sel-sel kanker.Â
Masyarakat Muslim di Indonesia terkaget-kaget dan termehek-mehek melihat video tersebut. Pasalnya, mayoritas menganggap bahwa air kencing itu najis, dan yang najis hukumnya haram diminum ataupun dimakan. Dosa! Apalagi minumnya sambil berdiri, dosa kuwadrat, ndess!
Namun mari membuka wacana, boss. Bahwa dalam Islam itu terdapat berbagai macam madzhab, yang sudah merupakan hal biasa diantara madzhab-madzhab tersebut terjadi kesamaan ijtihad, dan sudah biasa pula di antara mereka terdapat perbedaan ijtihad (tanya ke ustadz Google tentang definisi ijtihad). termasuk najis dan tidaknya kencing unta, juga haram tidaknya kencing unta.
Madzhab Syafii dan Hanafi sepakat bahwa air kencing, muntah, dan kotoran manusia serta binatang itu najis. Madzhab Hambali dan Maliki sepakat bahwa air kencing dan kotoran binatang yang halal itu tidak najis.
Legalitas kehalalan kencing unta berdasarkan pada sebuah kisah tentang bani Urainah yang direkomendasikan oleh nabi untuk meminum susu dan air kencing unta. Kisahnya, bani Urainah menemui Rasulullah SAW di Madinah dan menceritakan penyakit yang disebabkan pengaruh cuaca. Kemudian Rasul merekomendasikan mereka untuk meminum susu dan kencing unta di tempat penggembalaan.Â
Ternyata penyakit mereka sembuh setelah itu. Jika melihat teks hadis tersebut, maka dapat segera disimpulkan bahwa meminum air kencing unta adalah rekomendasi dari nabi. Namun bila menelisik lebih jauh lagi akan ditemukan bahwa nabi memerintahkan mereka meminum kencing unta dalam rangka terapi alias pengobatan penyakit yang diderita umatnya.Â
Secara logika, rakyat akan menemui pemimpinnya dan mengadukan persoalannya ketika ada masalah yang tidak terselesaikan, dan berharap bahwa pimpinan akan membantu memberikan jalan keluar. Begitu juga (mungkin) yang dialami bani Urainah. Sebenarnya mereka sudah berupaya untuk mencari obat dari penyakit yang mereka derita, namun karena penyakitnya tak kunjung sembuh dengan terapi mereka sendiri, akhirnya mereka mengadukan masalah yang tak terselesaikan tersebut kepada baginda nabi dan mengharap solusi. Jadi, nabi merekomendasikan meminum kencing sebagai obat, ketika Urainah sudah tidak menemukan lagi obat yang lainnya
Menyesuaikan dengan kondisi zaman ini, apakah benar tidak ada lagi obat yang lain yang bisa menyembuhkan suatu penyakit sehingga "nekat"Â meminum pesing kencing unta? Penyakit apa yang diderita sehingga tidak bisa disembuhkan dengan teknik pengobatan yang ada? Atau hanya sekadar coba-coba dan cari sensasi kontroversi saja?
Coba kita tengok redaksi lain dari hadis nabi tentang pengobatan, yaitu dengan air zamzam. Kata nabi "Air Zam-zam adalah obat dari rasa sakit (HR Abu Daud); Rasulullah pernah membawa air zam-zam dalam wadah, lalu menyembuhkan orang sakit dengannya (HR Baihaqi); Air zam-zam sesuai keinginan ketika meminumnya -sesuai doa/keinginan peminumnya-(HR Ibnu Majah)". Dalam hadis lain nabi merekomendasikan Habbatu Sauda (Jintan hitam). "Dari Abu Hurairah bahwa dia mendengar Rasulullah saw bersabda: 'Sesungguhnya di dalam al-Habbah as-Sauda itu ada kesembuhan (obat) bagi setiap penyakit kecuali as-Sam -kematian- (Shahih Muslim)'". Selain kedua pengobatan tersebut, nabi juga menyontohkan pengobatan dengan hijamah(bekam).
Jika masih ada zamzam. jintan hitam dan bekam sebagai obat penyakit yang sudah teruji klinis, terjamin halal, bersih, dan pernah dikonsumsi oleh nabi, mengapa harus memilih kencing unta yang belum teruji klinis, ikhtilaful ulama soal kehalalannya, kotor, dan tidak pernah dikonsumsi nabi. Atau jangan-jangan ada yang menuduh nabi pernah meminum kencing unta? Tunjukin saya dalilnya!Â
Dan tahukah bagaimana nasib selanjutnya bani Urainah? Ada catatan yang menyebutkan bahwa bani Urainah murtad dan membunuh penggembala unta dengan menyiksa mereka terlebih dahulu, lalu merampas unta-unta dari pemiliknya. Setelah itu mereka kabur, akhirnya tertangkap, dan dihukum qisas (hukuman bagi pembunuh adalah dibunuh). Mungkin ini pelajaran bahwa carilah kesembuhan dengan yang halal, dan bersabarlah dalam ketakwaan.