Mohon tunggu...
AMIR EL HUDA
AMIR EL HUDA Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Laki-laki biasa (saja)

Media: 1. Email: bangamir685@gmail.com 2. Fb: Amir El Huda 3. Youtube: s https://www.youtube.com/channel/UCOtz3_2NuSgtcfAMuyyWmuA 4. Ig: @amirelhuda

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Pentingnya Meng-akta Notaris-kan Janji Kampanye

10 Maret 2017   23:24 Diperbarui: 10 Maret 2017   23:35 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gambar dari pesisirnews.com

"Setiap orang dari kamu adalah pemimpin, dan setiap pemimpin bertanggungjawab atas apa yang dipimpin". kata-kata ini dikemukakan oleh Muhammad, tokoh yang namanya tertulis di urutan pertama dalam buku  "The 100, a Ranking of the Most Influental Persons in History" karya Michael Hart. Berbagai teori tentang kepemimpinan dimunculkan,  bermacam kiat menjadi pemimpin dengan mudah kita dapatkan, beragam ulasan tentang kepemimpinan bisa dengan mudah ditemukan di mesin pencarian dengan kerword "pemimpin". Max Weber memberikan satu sarat bahwa untuk menjadi seorang pemimpin haruslah memiliki kekuatan supranatural yang baik, memiliki daya-daya istimewa, memiliki daya pikat yang tidak dimiliki oleh orang lain.

Beragam cara dipakai untuk mencapai kursi empuk kepemimpinan, orang lazim menyebutnya dengan kampanye. Warna kampanye-pun bermacam macam, ada yang hitam legam, merah merona, hijau pupus atau bahkan abu-abu. Sudah dipastikan, setiap kali datang musim "panas" pemilihan umum alias pemilu akan bertebaran janji-janji kampanye. "Jikalau saya menjadi anu, ini atau itu, maka saya akan......................................." Janji-janji ini  akan banyak ditemui di wajah-wajah baliho, koran, majalah, atau bahkan ada yang nekat menayangkan di televisi. Sayangnya  janji-janji banyak  yang hanya berhenti sampai di tahapan "masa kampanye saja",  selanjutnya yang menang akan lupa atau bahkan pura-pura lupa dengan janji manis yang pernah diucapkannya dengan sadar dan "nekat" di masa-masa kampanye.

 masyarakat mengalami kebosanan dengan gagasan dan visi-misi yang tertuang menjadi janji yang diucap saat kampanya. Masyarakat sudah kadung menganggap kalau janji kampanye hanya gurauan atau bahkan "bo-ong" bo-ongan yang tidak bakal ditepati. Masarakat lebih memilih calon pemimpin yang memberinya amplop berisi uang 50.000 ketimbang  pemimpin dengan visi bagus akan tetapi ketika telah menjadi tidak berhasil menerapkan visinya sendiri. Di sini saya melihat pentingnya untuk mengaktanotariskan janji kampanye  . 

Berdasarkan pengertiannya akta notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris. Menurut  Kitab KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) nakta notaris mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Keunggulan dari akta Notaris yaitu bisa menjadi bukti yang sempurna yang tidak perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan. Berdasarkan KUH Perdata pasal 1866 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau surat pembuktian yang utama. 

Selama ini pemimpin yang tidak melaksanakan janji kampanyenya hanya mendapatkan sanksi sosial, teguran, dan cibiran dari masyarakat tanpa ada tindakan hukum yang tegas. Padahal dalam ilmu hukum asas dasar yang berlaku dalam perjanjian adala "Pacta sun servanda", perjanjian mengikat bagi kedua belah pihak. Dalam Islam berlaku prinsip "Janji adalah hutang" yang dalam kutipan hadis lain disebutkan "'tidaklah masuk surga seseorang itu sebelum melunasi hutangnya". Dengan tegas pula Al'quran menyampaikan bahwa jikalau kamu berhutang maka "tulislah". kembali lagi ke konsep sebelumnya bahwa "janji=hutang"atau "hutang=janji"

Ironis ketika janji kampnye hanya pemanis bibir untuk mendulang suara, tanpa memikirkan cara-cara untuk merealisasikannya. Ironis ketika rakyat sering dikibuli pakai janji palsu, namun tidak ada upaya untuk perbaikan ke depannya. Iroonis ketika pemimpin yang seharusnya menjadi contoh baik buat rakyatnya ternyata mudah obral janji tanpa action dan realisasi. menurut hemat saya sudah saatnya janji kampanye dibuatkan akta notaris, ketika pemimpin khianat dengan janjinya maka rakyat bisa menyeretnya ke meja hijau yang mulia dengan membawa bukti pengingkaran janji yang dilakukan oleh pemimpinnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun