Juga dengan mereka yang tak dikenal. Jika ada nama yang tak fikenal PPDP segera berkordinasi dan menanyakan ke RT/RW setempat. Keterangan RT/RW dapat dijadikan pegangan dan pedoman dalam memutuskan.
Kemudian pemilih ganda. Ini bisa jadi dalam satu TPS atau di dua TPS yang berbeda. Jika dalam satu TPS dapat langsung dicoret. Jika beda, PPDP diharapkan dapat melakukan kordinasi dengan PPDP di TPS lain. Pastikan lebih jauh bahwa yang bersangkutan tercatat ganda.
Maka PPDP sepantasnya memperhatikan hal-hal ini. Pertama, Â pemilih yang akan didaftar adalah benar-benar warga daerah pemilihan tersebut yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el, Kartu Keluarga, atau surat keterangan.
Kedua, jangan daftarkan pemilih yang berasal dari daerah lain (perantauan) yang telah tinggal/menetap di wilayah kerja PPDP, tetapi belum/tidak memiliki KTP daerah yang melaksanakan pemilihan.
Ketiga, Â pastikan pemilih yang dicoret karena tidak memenuhi syarat dan karena tidak ada keberadaannya setelah melakukan konfirmasi kepada keluarga, tetangga, dan/atau pengurus RT-RW.
Keempat, Â sosialisasikan kepada warga yang ditemui secara domisili saat ini berbeda dengan domisili yang tertera pada dokumen kependudukan (KTPel/Surat Keterangan, atau Kartu Keluarga), namun memiliki hak pilih karena masih berada di wilayah pemilihan, untuk mengkonfirmasi kepada keluarga yang bersangkutan agar saat kegiatan coklit di daerah asalnya masih tercatat.
Walhasil, PPDP memikul beban dan tanggungjawab yang besar. Di tangan mereka kualitas pemilu digantungkan. Saatnya mereka buktikan bahwa kerja mereka professional. Tanamkan tekad pengabdian. Lakukan tugas anda sebagai bukti kecintaan anda kepada demokrasi. Akhirnya, selamat bertugas teman-teman PPDP.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H