Mohon tunggu...
Amirudin Mahmud
Amirudin Mahmud Mohon Tunggu... Guru - Pendidik dan pemerhati sosial-politik

Penulis Buku "Guru Tak Boleh Sejahtera" Bekerja di SDN Unggulan Srengseng I Indramayu Blog. http://amirudinmahmud.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kasus Munir, Jangan Dibuat Dagelan

27 Oktober 2016   05:45 Diperbarui: 27 Oktober 2016   08:23 4
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Walau tak banyak, apa yang disampaikan oleh SBY bisa menjadi modal bagi pemerintahan Jokowi untuk membongkar kasus ini. Sehingga kegagalan SBY menuntaskan kasus Munir dalam kurun waktu cukup lama yakni 10 tahun harus menjadi pelajaran bagi pemerintahan sekarang. Saatnya sekarang Jokowi bergerak cepat. Tiga tahun sisa jabatan yang akan datang merupakan waktu yang cukup untuk menegakan keadilan dalam kasus Munir.

Kesalahan Pemerintahan yang lalu karena tidak mengumumkan hasil TPF Munir ke publik wajib menjadi pelajaran bagi pemerintahan Jokowi-JK. Terlebih soal hilangnya dokumen laporan TPF. Dan sekarang tidak perlu melempar tanggungjawab. Sebab, bagaimanapun pemerintah berkewajiban menegakan keadilan di bumi pertiwi ini.

Akhir kata, saatnya dagelan ini dihentikan. Mari kita bangun komitmen bersama guna menegakan keadilan. Buktikan keseriusan. Bukan saatnya lagi saling lempar isu. Saling tuduh. Melepas tanggungjawab. Sudah banyak dagelan di negeri ini.Wa Allahu Alam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun