Mohon tunggu...
Amirudin Mahmud
Amirudin Mahmud Mohon Tunggu... Guru - Pendidik dan pemerhati sosial-politik

Penulis Buku "Guru Tak Boleh Sejahtera" Bekerja di SDN Unggulan Srengseng I Indramayu Blog. http://amirudinmahmud.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pungli dan Keteladanan dalam Pendidikan

23 Oktober 2016   09:13 Diperbarui: 23 Oktober 2016   09:34 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Upaya pemberantasan berbagai pungutan liar (Pungli) sedang gencar dilakukan pemerintah. Pemerintah telah membentuk satgas sapu bersih (saber) terkait pungli. Satgas tersebut merupakan salah satu aksi nyata dari paket kebijakan pemerintahan Jokowi-JK bidang reformasi hukum. Satgas diketuai langsung oleh Menko Polhukam, Wiranto. Belum lama (21/10), kepada seluruh gubernur, Presiden Jokowi menegaskan komitmennya memberantas pungli. Gubernur sengaja diundang ke istana untuk diajak secara bersama-sama memerangi pungli. Jokowi memandang sangat serius persoalan ini. Walau mendapat cibiran dari lawan-lawan politiknya di parlemen, Presiden tak bergeming.

Keberadaan pungli memang sudah akut. Hampir di semua sektor dan lini kehidupan kita ada, termasuk dalam dunia pendidikan. Kemaren (21/10),  Walikota Bandung, Ridwan Kamil memberhentikan sembilan kepala sekolah di Bandung karena terindikasi pungutan liar (pungli) dan gratifikasi. Terkait hal tersebut, Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Barat, Haneda Sri Lastoto mengungkapkan di tahun 2016, laporan yang masuk mengenai pungli terbanyak dari sektor pendidikan.     

Tindakan tegas Ridwan Kamil layak diapresiasi. Saya meyakini tak hanya Bandung, di daerah lain pun pungli dalam pendidikan itu ada. Karenanya, belajar dari Kang Emil, kepala daerah di tempat lain kudu melakukan aksi nyata guna mendukung komitmen Presiden memerangi segala bentuk pungli termasuk di sekolah. Sekolah yang sejatinya lembaga pendidikan yang mengajarkan kejujuran semestinya bersih dari pungli. Masyarakat luas juga wajib mendukung secara bersama upaya pemerintah tersebut.

Bagaimana pungutan di sekolah itu terkategorikan liar? Guna memahami hal tersebut, coba perhatikan pengertian pungutan dalam pendidikan. Menurut Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar Pasal 1, pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Pungutan yang dilakukan oleh satuan pendidikan  yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan; b. perencanaan investasi dan/atau operasi sebagaimana dimaksud pada huruf a diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar; c. dimusyawarahkan melalui rapat komite sekolah; dan d. dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan dasar terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan dasar dan disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan dasar. (Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012)

Kemudian pungutan  tidak boleh dilakukan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis;, dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan/atau digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.

 Jika pungutan di sekolah menyalahi ketentuan-ketentuan di atas maka dipastikan pungutan itu liar. Masyarakat dalam hal ini wali peserta didik wajib menolak. Jika sekolah memaksakan, mereka dapat mengadukan. Kaitan dengan pengaduan Kemendikbud telah membuka laporpungli.kemdikbud.go.id.Website tersebut sengaja dibuat untuk menampung pengaduan masyarakat jika menyaksikan pungli di sekolah.

Upaya pemberantasan pungli dalam dunia pendidikan di tanah air kudu dilakukan secara bersama-sama. Masyarakat diminta berperan aktif. Memberantasnya tak bisa mengandalkan pemerintah atau aparat penegak hukum. Sebab, pungli juga terkadang didorong oleh kondisi saling membutuhkan kedua belah pihak. Maka kesadaran semua pihak mesti ada. Semua dari kita selayaknya memilki tekad dan komitmen yang sama dalam memerangi pungli pendidikan.

Keteladanan

Memang ironis ketika  sekolah melakukan pungli. Sekolah merupakan lembaga pendidikan yang  mencetak, mempersiapkan generasi Indonesia menyongsong masa mendatang.   Di sekolah ditanamkan kejujuran sejak dini. Peserta didik digebleng dengan karakter yang kuat dan akhlak mulia. Tindakan pungli di sekolah akan mencemari proses pendidikan yang berlangsung. Jika para pendidik mengajarkan kejujuran mengapa ada pungli? Ini tak mencerminkan keteladanan.

Keteladanan sangat penting dalam mendidik. Dalam Al Quran Allah SWT mengaskan, “Hai orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu kerjakan ?” (QS. Al-Shaaf: 2). Ayat ini merupakan peringatan keras. Bahwa pendidikan akan rusak jika tak dibarengi dengan keteladanan yang ditampilkan oleh para pendidik. Mengatakan sesuatu yang tidak dikerjakan sama seperti mencampur madu dan racun, yakni sebuah kontradiktif dalam ruang dan waktu yang sama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun