Mohon tunggu...
Amirudin Mahmud
Amirudin Mahmud Mohon Tunggu... Guru - Pendidik dan pemerhati sosial-politik

Penulis Buku "Guru Tak Boleh Sejahtera" Bekerja di SDN Unggulan Srengseng I Indramayu Blog. http://amirudinmahmud.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Siapkah Para Guru Jika Kurikulum 2013 Kembali Diberlakukan?

27 Juni 2016   12:15 Diperbarui: 27 Juni 2016   19:12 636
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kurikulum 2013 (K13) akan diberlakukan kembali setelah sebelumnya sempat dihentikan sementara oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Rencananya, K13 akan diberlakukan pada tahun pelajaran 2016-2017 mendatang. 

Perjalanan K13 memang berbeda dengan kurkulum lain seperti KTSP. Diberlakukan di akhir pemerintahan SBY. Kemudian dibekukan sementara di era awal pemerintahan Jokowi. Waktu itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anis Baswedan beralasan pembekuan sementara itu terkait persiapan yang dianggap belum maksimal seperti masalah distrubusi buku guru dan buku siswa yang telat. Juga ada beberapa hal yang dianggap perlu perbaikan seperti rumitnya  penilaian yang dikeluhkan banyak guru.

Pemberlakuan K13 berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakukan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013 pasal 4. Dinyatakan bahwa satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 paling lama sampai tahun pelajaran 2019/2020.

Ketentuan di atas, memberi kesempatan kepada sekolah yang belum siap melaksanakan K13 untuk melaksanakan Kurkulum 2006. Tapi, diminta untuk menyiapkan diri sehingga selambat-lambatnya pada tahun 2019/2020 semua sekolah dituntut dapat melaksanakannya. 

Dalam hitungan Kemendikbud, tahun pelajaran mendatang (2016-2017) 25% dari jumlah sekolah akan memberlakukan K13. Contoh di Jawa Barat , untuk jenjang SD K13 akan diberlakukan di 5001 (25%) dari populasi SD. Yakni 510 adalah SD sasaran implementasi K13 tahun 2015 dan sebanyak 4491 SD sasaran tahun 2016. 

Begitu tiga tahun pelajaran berikutnya 2017-2018, 2018-2019, dan 2019-2020 sasaran pemberlakuan akan diperluas masing-masing 25%. Sehingga diyakini pada tahun pelajaran 2019-2020 seluruh sekolah secara nasional telah melaksanakan K13.

Sejak tanggal 22 Juni 2016 kemarin, saya mengikuti Pelatihan Guru Sasaran Pelaksana Kurikulum 2013 Jenjang SD di SDN Jatibarang II Kab. Indramayu. Diklat yang dilaksanakan sampai 27 Juni 2016 itu, seperti saya baca dalam panduan, bertujuan memberi pemahaman kepada guru sasaran berupa konsep dan implementasi Kurikulum 2013. 

Selama mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Kemendikbud itu saya tidak banyak menemukan perbedaan yang berarti di K13 perubahan tersebut. Rasanya sama saja. Hanya beberapa poin, memang berbeda.

Menurut Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud Totok Suprayitno, ada lima poin perbedaaan dalam K13 peubahan. Pertama, adalah meningkatkanya hubungan atau keterkaitan antara kompetensi inti (KI) dan kompetensi dasar (KD).

Kedua, penyederhanaan aspek penilaian siswa oleh guru. Pada K13 versi lawas, seluruh  guru wajib menilai aspek sosial dan spiritual (keagamaan) siswa. Sistem ini yang lantas dikeluhkan banyak guru. Dalam skema yang baru, penilaian sosial dan keagamaan siswa cukup dilakukan oleh guru PPKn dan guru pendidikan agama-budi pekerti. 

Sementara guru fisika dan mata pelajaran lainnya hanya menilai aspek akademik sesuai bidang yang diajarkan saja. Guru mata pelajaran lain boleh menilai aspek sosial sewajarnya. Seperti terkait kenakalan atau misalnya saat siswa ketahuan mencontek.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun