Mohon tunggu...
Amirudin Mahmud
Amirudin Mahmud Mohon Tunggu... Guru - Pendidik dan pemerhati sosial-politik

Penulis Buku "Guru Tak Boleh Sejahtera" Bekerja di SDN Unggulan Srengseng I Indramayu Blog. http://amirudinmahmud.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Bupati Narkoba dan Bencana Moral

15 Maret 2016   18:40 Diperbarui: 21 Maret 2016   15:06 459
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

[caption caption="Bupati Ogan Ilir, digadang BNN (Kompas.com)"][/caption]

Masyarakat seketika terkejut. Badan Narkotika Nasional BNN menangkap tangan seorang kepala daerah.  BNN Minggu malam (13/3), menggerebek rumah pribadi Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi di Jalan Musyawarah, Kecamatan Gandus, Kota Palembang. Bupati termuda itu ditangkap karena diduga sedang berpesta narkoba. Petugas BNN sempat dihadang beberapa penjaga rumah saat hendak masuk ke rumah pribadi sang Bupati. Sempat terjadi cekcok dan keributan kecil antara keduanya. 

Petugas BNN baru bisa memasuki halaman dan rumah Bupati Ogan Ilir sekitar pukul 22.00 malam. Namun, tak ada barang bukti yang bisa ditemukan, baik berupa narkoba maupun alat isap. Kendati demikian, anggota BNN tetap melakukan penggeledahan dan menggelar tes urine di tempat. Bupati sempat melarikan diri ke rumah orang tuanya. Di kediaman orang tuanya akhirnya bupati dapat diamankan.

Dalam penggerebekan itu, sebanyak 18 orang ditangkap dari kediaman Nofiadi yang terletak dalam satu halaman dengan rumah Mawardi Yahya, mantan Bupati Ogan Ilir, yang juga orang tua Nofiadi. Dalam operasi tersebut, lima orang termasuk Nofiadi, terbukti positif menggunakan obat-obatan terlarang. Mereka  kemudian dikirim ke Jakarta. Adapun 13 orang lain telah dipulangkan karena negatif narkoba.

Menurut BNN, lebih kurang selama tiga bulan  Bupati Nofiadi menjadi target. Berdasarkan pengintaian BNN, setiap hari  Bupati mengonsumsi narkoba berjenis sabu-sabu. Sabu didapat Nofiadi melalui orang kepercayaannya Murdani yang juga tercatat sebagai tetangganya. Bahkan saat pelantikan beberapa waktu yang lalu, pria yang akrab disapa Nofi itu masih dalam pengaruh narkoba. Sebelumnya, ia diduga kuat mengkonsumsi sabu.

Insiden penangkapan Bupati Nofiadi menjadi pukulan telak bagi banyak pihak termasuk Partai Golkar yang mengusungnya. Agung Laksono, Wakil Ketua Partai beringan tersebut merasa terkejut. Menurutnya, partai akan segera memberikan sanksi pemecatan jika bupati tersebut memang terbukti menggunakan narkoba. Agung meminta BNN untuk mengusut kasus ini sesuai prosedur, termasuk mencari tahu apakah Nofi hanya sekadar pemakai atau juga ikut menjadi pengedar narkoba.

Terkait permasalahan di atas, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo merasa kaget. Menurutnya, ini menyedihkan dan mengecewakan. Sebagai kepala daerah harusnya memberi contoh kepada warga yang dipimpinnya, malah menunjukkan perilaku yang tidak benar. Tjahjo mengapresiasi langkah BNN yang pro aktif memberantas penggunaan narkotika hingga tingkat pimpinan daerah. Pihaknya juga  akan mempelajari kemungkinan pemecatan yang bersangkutan.

Presiden Jokowi telah memerintahkan  Menteri Dalam Negeri untuk menindak tegas Bupati Ogan Ilir. Melalui juru bicara kepresidenan,  Johan Budi, menegaskan sejak awal presiden menyatakan perang terhadap narkoba dan itu sering disampaikan.  Dan bila mengacu kepada Undang-undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di pasal 78 kepala daerah bisa diberhentikan bila melakukan perbuatan yang tercela. Di Pasal 79 dijelaskan presiden dan menteri bisa memberhentikan kepala daerah.

Bencana Moral

Kasus Bupati ogan ilir memang di luar batas toleransi yang dapat dimengerti oleh khalayak. Ini sesuatu yang memalukan dan memilukan. Seorang kepala daerah yang harusnya menjadi teladan justru melakukan tindakan tercela. Ini menjadi bencana moral bagi bangsa kita.  Kenapa? Paling tidak beberapa argumentasi berikut bisa menjelaskan lebih jauh. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun