Mohon tunggu...
Amirudin Mahmud
Amirudin Mahmud Mohon Tunggu... Guru - Pendidik dan pemerhati sosial-politik

Penulis Buku "Guru Tak Boleh Sejahtera" Bekerja di SDN Unggulan Srengseng I Indramayu Blog. http://amirudinmahmud.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Setnov Mangkir Lagi, Bagaimana Status Kasusnya?

20 Januari 2016   18:11 Diperbarui: 20 Januari 2016   18:31 411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kelima, terkait dengan kasus ini, Kejaksaan agung telah meminta keterangan 16 saksi. Diantara yang sudah dimintai keterangan adalah Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said; Deputi I Bidang Pengendalian Pembangunan Program Prioritas Kantor Staf Presiden, Damawan Prasodjo; Dina, anggota staf Setya Novanto; Komisaris PT Freeport sekaligus mantan Jaksa Agung, Marzuki Darusman; dan Sekretaris Jenderal DPR, Winantuningtyastiti. Keterangan para saksi itu menguatkan bukti adanya permufakatan jahat yang telah dilakukan oleh Setya Novanto-Reza Chalid.

Keenam, menolak hadir dalam dua kali panggilan mengindikasikan itikad yang tidak baik dari yang bersangkutan. Penolakan itu dapat dikategorikan sebagai upaya menghalang-halangi penyelidikan. Harusnya, kalau Setya Novanto merasa benar, tidak bersalah seperti yang selama ini dikatakannya, atau pengacaranya maka pemanggilan Kejagung dapat dijadikan kesempatan pembelaan dirinya di depan hukum. Hal ini juga sekaligus memberikan keteladan ke rakyat, sebagai warga bahkan pejabat negara yang baik mustinya ia mengikuti peroses hukum tidak sebaliknya, melawan.

Walhasil, Kejagung tidak perlu ragu apalagi takut. Dukungan rakyat sangat besar dalam penuntasan kasus pemufakatan jahat ini. Kasus ini diyakini dapat membuka kasus-kasus besar berikutnya terkait kejahatan para mafia di negeri ini. Karenanya, meningkatkan status menjadi penyidikan merupakan pilihan dan sikap tepat bagi Kejagung. Bukankah bukti sudah ada di tangan? Bukankah dengan status penyidikan, para penyidik dapat melakukan upaya pemanggilan paksa?Wa Allahu Alam

Gambar:Hanya ilustrasi (newsdetik.com)

         

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun