Mengakhiri tulisan ini, ada seorang honorer di Madura Ruskin namanya. Seorang guru salah satu SMP negeri di Pemakasan Madura ini telah mengabdi menjadai honorer sejak tahun 1984. Honornya berawal dari 6 ribu rupiah sampai sekarang hanya 500 ribu. Awalnya Ruskin merasa genbira bukan kepalang saat mengetahui janji pemerintah akan mengangkat tenaga honorer K2. Harapan besar itu buyar seketika tatkala MK menolak Uji Materi Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang tentang aparatur sipil negara (ASN). Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa batas maksimal usia CPNS adalah 35 tahun. Sedangkan Ruskin usianya 53 tahun. Pupuslah harapan sang honorer. (http://radarmadura.co.id/)
         Ternyata nasib Ruskin tak seindah janji pak Menteri. Tegasnya, janji itu baru pijakan awal yang membutuhkan perjuangan tanpa kenal lelah oleh para honorer untuk mewujudkan mimpinya menjadi aparatur negara sipil. Semoga tak ada Ruskin-Ruskin lain di waktu mendatang amin.
                 Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H