Mohon tunggu...
Amiruddin Zuhri
Amiruddin Zuhri Mohon Tunggu... Guru - GURU DI DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MALANG

MENULIS BERTEMA PENDIDIKAN

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Gangguan PDN Mengganggu Pula pada PPDB

30 Juni 2024   12:30 Diperbarui: 30 Juni 2024   15:06 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Gangguan Pusat Data Nasional dan Dampaknya pada Pendaftaran Peserta Didik Baru


Pada pertengahan Juni 2022, gangguan pada Pusat Data Nasional (PDN) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berakibat pada berbagai layanan publik, termasuk proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di berbagai daerah di Indonesia. Gangguan ini menyebabkan website PPDB tidak dapat diakses, sehingga proses pendaftaran terhambat dan menimbulkan keresahan bagi orang tua dan calon peserta didik.

Peristiwa ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan berbagai opini, salah satunya kekhawatiran terhadap keamanan data kependudukan yang terpusat di PDN.


Dampak Gangguan PDN pada PPDB:

* Proses pendaftaran terhambat: Website PPDB yang tidak dapat diakses membuat orang tua dan calon peserta didik kesulitan untuk mendaftarkan diri. Hal ini menyebabkan penumpukan pendaftar dan memperpanjang proses pendaftaran.

* Ketidakpastian dan keresahan: Gangguan PDN menimbulkan ketidakpastian dan keresahan bagi orang tua dan calon peserta didik. Banyak yang khawatir bahwa mereka tidak dapat mendaftar di sekolah yang diinginkan atau prosesnya akan terlambat.

* Ketidakadilan dan diskriminasi: Gangguan PDN dikhawatirkan dapat menyebabkan ketidakadilan dan diskriminasi dalam proses PPDB. Calon peserta didik yang tidak memiliki akses internet yang memadai atau tinggal di daerah terpencil mungkin lebih dirugikan oleh gangguan ini.
Kekhawatiran terhadap Keamanan Data Kependudukan:

* Sentralisasi data: PDN menyimpan data kependudukan seluruh Indonesia secara terpusat. Gangguan pada PDN meningkatkan risiko kebocoran data dan penyalahgunaan data pribadi.

* Kurangnya transparansi: Kominfo belum memberikan penjelasan yang jelas mengenai penyebab gangguan PDN dan langkah-langkah yang diambil untuk mencegah gangguan serupa di masa depan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran publik terhadap keamanan data mereka.

* Ketergantungan pada teknologi: Gangguan PDN menunjukkan ketergantungan yang berlebihan pada teknologi dalam penyelenggaraan layanan publik. Perlu diupayakan solusi alternatif untuk memastikan kelancaran layanan publik, bahkan ketika terjadi gangguan pada sistem teknologi.


Solusi:
* Desentralisasi data: Perlu dipertimbangkan untuk melakukan desentralisasi data kependudukan, sehingga tidak terpusat di satu tempat. Hal ini dapat mengurangi risiko kebocoran data dan mempermudah pemulihan data jika terjadi gangguan.

* Peningkatan transparansi: Kominfo perlu meningkatkan transparansi dalam pengelolaan data kependudukan. Masyarakat berhak untuk mengetahui bagaimana data mereka disimpan, digunakan, dan dilindungi.

* Pengembangan solusi alternatif: Perlu dikembangkan solusi alternatif untuk penyelenggaraan layanan publik, sehingga tidak selalu bergantung pada teknologi. Hal ini dapat berupa sistem manual atau semi-manual yang dapat digunakan ketika terjadi gangguan pada sistem teknologi.


Kesimpulan:
Gangguan PDN pada Juni 2022 menunjukkan pentingnya pengelolaan data kependudukan yang aman dan andal. Perlu dilakukan langkah-langkah untuk meningkatkan keamanan data dan memastikan kelancaran layanan publik,  bahkan ketika terjadi gangguan pada sistem teknologi.


Sumber:
 * https://aptika.kominfo.go.id/tag/pusat-data-nasional/
 * https://m.antaranews.com/tag/gangguan-pusat-data
 * https://nasional.kompas.com/read/2024/06/21/10452041/gangguan-sistem-pusat-data-nasional-pakar-tidak-terjadi-kalau-pemimpinnya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun