Pendidikan dan kesehatan merupakan kewajiban negara kepada setiap warga negara, demikian pernyataan Pakar Hukum Andi Irman Putra Sidi dalam diklat Hak Konstitusional Warga Negara di pusdiklat MK Cisarua Bogor tanggal 26 Maret 2015. Jadi setiap warga negara memiliki hak yang harus diberikan oleh negara terhadap pendidikan dan kesehatan. ini hak warganegara yang harus ditunaikan oleh negara. Dulu saya pikir ini kewajiban setiap individu untuk memperoleh pendidikan dan kesehatan tetapi setelah saya belajar dan mengerti hukum "ini adalah kewajiban negara" tandas Andi Irman Putra Sidi.
Sudahkah kewajiban negara ini terlaksana sampai hari ini? Secara data kita bisa melihat bahwa yang memperoleh pendidikan yang layak yang memandirikan yang mengangkat harkat warganegara, ini masih sangat kecil, karenanya pemerintah harus betul-betul melaksanakan amanah UUD 45 ini. Siapapun pemimpin negara ini, hak ini harus ditunaikan yang kelak akan diperiksa Allah di yaumil akhir. Apalagi menghadapi bonus demografi 2020, jika pendidikan dan kesehatan khususnya bagi tenaga produktif tidak terpenuhi maka negara Indonesia bisa mengalami musibah terbesar dalam sejarah kebangsaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H