Pelarangan Hizbut Tahrir (HT) di berbagai negara tersebut pun disebabkan alasan yang sama. HT sangat berbahaya bagi keberlangsungan suatu negara. HT jelas-jelas hendak mendirikan khilafah, yaitu negara trans nasional berdasarkan pemahaman agama (versi mereka sendiri). Tak terkecuali di Indonesia melalui cabangnya yang bernama HTI.
HTI jelas telah menjadi bahaya laten di NKRI yang berdasarkan Pancasila. Hal yang sama berlaku pada HT yang menjadi bahaya laten di banyak negara khususnya di negara Islam dan negara-negara mayoritas berpenduduk muslim. Jelas sangat terlarang bahkan bisa jadi adalah perbuatan yang melanggar hukum, jika ada dari jajaran pemerintah yang melaksanakan kegiatan baik dinas ataupun non dinas yang melibatkan para tokoh dan pendukung HTI yang merupakan organsisasi terlarang di NKRI. Jangan sampai ada birokrasi atau jajaran pemerintahan yang mendukung HTI ataupun organisasi terlarang lainnya.
Salam Cinta NKRI, Cinta Pancasila. Awas Bahaya Laten HTI! Â Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H