Mohon tunggu...
Amirsyah Oke
Amirsyah Oke Mohon Tunggu... Administrasi - Hobi Nulis

Pemerhati Keuangan negara. Artikel saya adalah pemikiran & pendapat pribadi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ada Apa Antara (Birokrasi) Pemprov DKI dengan HTI?

25 Juni 2019   21:06 Diperbarui: 26 Juni 2019   08:17 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Publikasi kegiatan di Masjid dalam Kompleks Kantor Pemprov DKI. Gambar diambil dari Kompas.com

Negara-negara yang melarang Hizbut Tahrir (Gambar diambil dari liputan6.com)
Negara-negara yang melarang Hizbut Tahrir (Gambar diambil dari liputan6.com)
Apalagi pelarangan terhadap Hizbut Tahrir (yang merupakan induk dari HTI) juga dilakukan oleh banyak negara, khususnya negara muslim atau mayoritas beragam Islam. Arab Saudi, negara yang terdapat kiblatnya umat Islam pun melarang keras Hizbut Tahrir dan memberikan hukuman berat pada siapapun yang terkait dengan Hizbut Tahrir. Hal yang sama juga dilakukan oleh negara Malaysia, Turki, Mesir, Tunisia dan banyak lagi negara lainnya.

Pelarangan Hizbut Tahrir (HT) di berbagai negara tersebut pun disebabkan alasan yang sama. HT sangat berbahaya bagi keberlangsungan suatu negara. HT jelas-jelas hendak mendirikan khilafah, yaitu negara trans nasional berdasarkan pemahaman agama (versi mereka sendiri). Tak terkecuali di Indonesia melalui cabangnya yang bernama HTI.

HTI jelas telah menjadi bahaya laten di NKRI yang berdasarkan Pancasila. Hal yang sama berlaku pada HT yang menjadi bahaya laten di banyak negara khususnya di negara Islam dan negara-negara mayoritas berpenduduk muslim. Jelas sangat terlarang bahkan bisa jadi adalah perbuatan yang melanggar hukum, jika ada dari jajaran pemerintah yang melaksanakan kegiatan baik dinas ataupun non dinas yang melibatkan para tokoh dan pendukung HTI yang merupakan organsisasi terlarang di NKRI. Jangan sampai ada birokrasi atau jajaran pemerintahan yang mendukung HTI ataupun organisasi terlarang lainnya.

Salam Cinta NKRI, Cinta Pancasila. Awas Bahaya Laten HTI!    

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun