Juga kecurangan yang terjadi menimpa semua kubu. Beberapa sudah diproses sesuai aturan bahkan ada yang sudah dihukum. Beberapa lainnya sangat mungkin masih memerlukan waktu untuk diproses. Kecurangan seperti ini jelas sangat jauh dari kriteria terstruktur, sistematis, masif (TSM), sehingga sangat tidak bisa menjadi dasar untuk menolak hasil Pemilu.
Kalaupun memang ada yang mempunyai bukti-bukti kecurangan, maka mekanismenya sesuai peraturan/hukum adalah melalui proses di KPU dan Bawaslu. Termasuk jika ada pihak yang meyakini berdasarkan bukti kecurangan yang dimiliki akan dapat mengubah hasil Pemilu, maka ajangnya adalah sesuai konstitusi yaitu melalui persidangan di Mahkamah Konstitusi.