Suasana menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) makin riuh bahkan kadangkala memanas. Segala hal bisa dipolitisasi hingga dijadikan ajang menyerang pihak lain. Ujaran kebencian dengan tendensi rasis SARA menjadi senjata untuk merebut simpati. Fitnah dan hoaks pun tak segan dibuat dan disebarkan dengan berbagai cara: melalui media sosial, grup WA, kegiatan keagamaan, bahkan di dalam rumah ibadah hingga dari pintu ke pintu rumah masyarakat.
Dari sekian banyak materi yang dijadikan bahan untuk meraih simpati pemilih, ada beberapa hal yang secara akal sehat dan berdasarkan ilmu pengetahuan tidak akan mengalami perubahan.Â
Siapapun yang menang dalam Pemilu, siapapun yang terpilih menjadi Presiden RI yang akan memimpin pemerintahan dalam lima tahun ke depan, yang sudah atau telah terjadi atau yang sedang berjalan dalam pemerintahan saat ini, akan langgeng atau tidak akan ada perubahan. Beberapa hal tersebut juga telah terjadi dalam pemerintahan sebelumnya, dengan DPR dan Presiden RI yang berbeda.Â
Utang Negara/Pemerintah akan tetap ada
Utang Negara adalah suatu keniscayaan. Siapapun yang menjadi Presiden RI, utang negara dijamin akan tetap ada. Hal ini disebabkan karena utang memang dibutuhkan dalam membiayai defisit APBN. Indonesia merupakan negara yang sangat luas terdiri dari pulau-pulau dengan penduduk yang sangat banyak. Pastinya membutuhkan sangat banyak ketersediaan insfrastruktur untuk memudahkan kehidupan rakyat baik yang secara ekonomi menguntungkan maupun yang tidak menguntungkan secara ekonomi.
Tentunya diperlukan sangat banyak dana untuk membangun itu semua, sementara penerimaan negara sangat terbatas. Maka sumber dana dari utang adalah salah satu jalan keluarnya.Â
Tentu saja bukan sembarangan utang, harus dicari utang yang paling membantu dan memudahkan pembangunan. Selain itu, utang bukan hanya sekadar alternatif sumber dana. Utang adalah salah satu instrumen dalam mengelola ekonomi suatu negara. Kebijakan yang tepat terkait utang, akan memberikan efek yang positif dalam mengontrol dan memajukan perekonomian suatu negara.
Apalagi utang negara memiliki dasar hukum yang sangat kuat yaitu Undang-Undang No.17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara. Demikian juga keberadaan utang dalam APBN pastilah melalui pembahasan dan persetujuan DPR. DPR tentu saja sangat mungkin tidak menyetujui adanya utang dalam APBN sehingga APBN yang disahkan dan harus dilaksanakan tidak ada komponen utangnya.Â
Namun tentu saja, hal ini pasti memiliki konsekuensi dan risiko yang sangat berpengaruh pada perekonomian negara baik secara makro maupun di level mikro terkait sektor rill yang langsung dirasakan masyarakat.
BBM berasal dari sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui, sehingga ketersediaannya pastilah berkurang. Apalagi proses industri untuk menghasilkan BBM tidak mudah dan membutuhkan waktu yang sangat lama. Impor BBM adalah salah satu jalan keluar untuk memenuhi kebutuhan.Â