Setelah Presiden Jokowi dilantik pada bulan Oktober 2014, kerja keras untuk memajukan ekonomi digital Indonesia langsung dimulai. Meskipun tahun 2014 akan segera berakhir, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) langsung beraksi dengan mengadakan serangkaian rapat dengan melibatkan berbagai pihak terkait, untuk membuat Peta Jalan e-commerce (Roadmap e-commerce) Indonesia.Â
Hal ini berdasarkan arahan dari Presiden Jokowi yang menginginkan agar industri e-commerce di Indonesia dapat tumbuh dengan manfaat yang dapat menetap di Indonesia. Untuk itulah mendesak diperlukan adanya Peta jalan e-commerce Indonesia, agar keinginan tersebut dapat segera terwujud.
Setelah berjalan beberapa waktu, akhirnya di bulan Juli 2017 Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No.74 Tahun 2017 tentang Roadmap E-commerce Indonesia Tahun 2017-2019. Perpres tersebut diterbitkan untuk mendorong percepatan dan pengembangan sistem perdagangan nasional berbasis elektronik (e-Commerce), usaha pemula (start-up), pengembangan usaha, dan percepatan logistik.
- Pendanaan (Optimalisasi pendanaan untuk UMKM digital dan start-up e-commerce).
- Perpajakan (Penyederhanaan kewajiban dan persamaan perlakuan pajak).
- Perlindungan Konsumen (Perlindungan konsumen dan pelaku industri dengan regulasi).
- Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (Edukasi ekosistem e-commerce dan pengambilan kebijakan).
- Infrastruktur Komunikasi (Peningkatan infrastruktur komunikasi sebagai pondasi e-commerce).
- Logistik (Peningkatan efisiensi logistik e-commerce dengan Sistem Logistik Nasional).
- Keamanan Siber (Penguatan sistem keamanan siber untuk meningkatkan keamanan transaksi online).
Berbagai langkah nyata pun telah dan terus dilakukan untuk menumbuhkan dan memajukan ekonomi digital di Indonesia. Beberapa di antaranya yaitu:
- Dibatalkannya Daftar Investasi Negatif untuk ecommerce. Hal ini memberi kesempatan bagi start-up di Indonesia untuk bisa mendapatkan suntikan dana investasi dari investor asing dengan syarat adanya kemitraan dengan badan usaha lokal. Dengan demikian sektor UKM bisa  dengan mudah dan leluasa masuk ke dalam bisnis e-commerce misalnya sebagai penyuplai barang-barang yang diperdagangkan.
- Penyesuaian atas kewajiban server berada secara fisik di Indonesia. Tidak perlu lagi perusahaan e-commerce memiliki server yang ada di Indonesia. Lokalisasi data center digantikan dengan penggunaan komputasi awan (cloud computing). Yang penting kepastian dan kemudahan akses saat dibutuhkan. Â
- Peraturan pajak untuk E-commerce. Peraturan ini terkait tata cara dan prosedur pajak yang memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan bagi para pelaku e-commerce.
- Pemberian izin kerja secara selektif bagi tenaga ahli teknologi yang dibutuhkan perusahaan-perusahaan e-commerce. Hal ini untuk mendukung makin berkembangnya SDM Indonesia dalam dunia ekonomi digital.
Transaksi dalam ekonomi digital Indonesia kini makin meningkat dengan sangat pesat. Public Policy Research Organization (PPRO) yang berbasis di Inggris telah melakukan penelitian terkait pertumbuhgan e-commerce di dunia dan melaporkan hasilnya dalam Payments & E-Commerce Report: High-Growth Markets 2018. Dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara dengan peringkat paling tinggi di dunia dalam pertumbuhan e-commerce. Pertumbuhan e-commerce Indonesia mencapai 78%, jauh diatas rata-rata pertumbuhan dunia yang hanya 14% dan Asia 28%.
Jadi...., dengan fakta-fakta demikian, Apakah bisa disimpulkan bahwa pertumbuhan dan perkembangan ekonomi digital Indonesia saat ini hanyalah kebetulan belaka? Apakah pertumbuhan dan perkembangan start-up di Indonesia, yang bahkan beberapa diantaranya naik kelas menjadi Unicorn, bukanlah juga berkat adanya kerja keras pemerintah untuk menciptakan iklim ekonomi digital yang kondusif?
Makanya sangat disayangkan jika ada Pelaku Start-Up yang terang-terangan menyatakan bahwa upaya serius Pemerintah RI untuk mendukung ekonomi digital saat ini adalah omong kosong.Â
Seolah tidak menghargai kerja keras Presiden RI beserta jajarannya dalam mendukung pertumbuhan, perkembangan dan kemajuan ekonomi digital di Indonesia. Kiranya tak berlebihan jika publik merespon sikap tersebut sebagai "Anak yang Lupa Bapak". Dimana seolah ada seorang anak yang tidak menghargai perjuangan sang Bapak untuk membesarkan anak-anaknya agar menjadi maju, sejahtera, besar, naik level.
Tapi untunglah, Presiden Jokowi adalah orang baik, sabar, rajin puasa, rajin sholat, sabar, pemaaf, juga tidak sombong. Presiden Jokowi justru berusaha meredam kekecewaan publik demi kebaikan bersama untuk mewujudkan Indonesia yang maju dengan rakyatnya yang sejahtera.Â
Dengan segala niat dan upaya keras dari pemerintah saat ini untuk memajukan ekonomi digital dan juga telah mulai menunjukkan keberhasilan dan kesuksesan yang membanggakan, maka sangat wajar jika ada pihak yang mengusulkan agar Presiden RI Joko Widodo mendapatkan gelar Bapak Ekonomi Digital Indonesia.
Mari kita semua tetap terus mendukung Indonesia yang OPTIMIS, BERPIKIR CERDAS, dan BEKERJA KERAS untuk mewujudkan Indonesia yang maju dengan rakyatnya yang sejahtera.Â
Salam Positif. :)
Referensi:
Roadmap E-commerce Jadi Program Nasional
Perpres DNI disahkan, asing hanya boleh 49% di eCommerce
PPRO Group reveals the fastest growing global e-commerce markets
Pemerintah Tak Haruskan OTT Punya Pusat Data Di Indonesia
Roadmap E-Commerce Indonesia 2017-2019
Paket Kebijakan Ekonomi XIV: Peta Jalan E-Commerce
Peta Jalan E-Commerce 2017-2019
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H