Setelah APBN dilaksanakan maka dibuatlah Laporan Keuangan Pemerintah yang selalu diaudit oleh BPK dan dinilai apakah memenuhi syarat sesuai standard dan ketentuan peraturan/undang-undang.
Jadi, berdasarkan ilmu pengetahuan, standard dan indikator yang berlaku di seluruh dunia, juga berdasarkan Undang-undang, maka utang negara saat ini masih dalam koridor yang seharusnya yaitu masih dalam tahap aman dan dikelola dengan hati-hati.Â
Apalagi banyak pihak dari dalam dan luar negeri yang juga berpendapat bahwa utang Indonesia masih dalam tahap yang aman dan terjaga. Lembaga ekonomi dunia memuji perekonomian Indonesia. Pihak pemberi rating utang memberikan rating yang baik dan menyatakan bahwa Indonesia adalah negara layak investasi.
Jika demikian, maka mengapa masih ada saja pihak-pihak yang meributkan utang negara dengan menyatakannya dalam kondisi berbahaya, Indonesia dikuasai asing, negara bangkrut dan mengalami krisis? Apa yang menjadi dasar mereka mengatakan demikian? Apa standard dan indikatornya? Apa landasan ilmu pengetahuan yang dipakai sehingga menyimpulkan demikian? Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H