Kritik adalah suatu hal yang baik bahkan sangat dianjurkan dan dinantikan bagi yang menginginkan perbaikan. Akan tetapi kritik yang dimaksud adalah kritik membangun, yaitu menggunakan argumentasi yang berdasarkan ilmu pengetahuan, didukung data-data yang valid dan kredibel.Â
Dengan demikian dapat diketahui dari sudut pandang lain terkait suatu pokok pembahasan, bahkan bisa jadi jalan untuk mengetahui apabila ada suatu masalah sehingga bisa segera diatasi. Syukur-syukur jika memiliki solusi atas permasalahan tersebut.
Akan tetapi, banyak yang belum atau kurang memahami atau bahkan tidak peduli, bagaimana kritik yang berdasar atau kritik yang membangun.Â
Banyak kalangan, pihak, individu yang merasa kritis dalam membahas suatu masalah, namun tanpa didasari ilmu pengetahuan yang memadai sehingga tidak mengetahui bahwa terdapat cara-cara (tools) dan indikator tertentu yang dipakai dalam membahas suatu materi.Â
Jika pun mengetahuinya, belum tentu didukung oleh data yang akurat, valid dan kredibel. Bahkan ada yang sengaja hanya memilih data-data tertentu saja demi mendukung argumennya. Data-data yang sama tersebut tidak dipakai lagi jika tidak mendukung argumennya yang lain, walaupun sangat berhubungan erat dan merupakan syarat untuk melakukan analisis.
Salah satu materi yang sering dibahas dan ramai diperbincangkan berbagai kalangan adalah terkait Utang Negara. Saat membahas tentang utang negara, hanya fokus pada jumlah nominal akumulasi utang. Jumlah utang negara sekitar Rp5.000 triliun dinilainya sangat besar lalu menyimpulkan seenaknya saja bahwa negara dalam keadaan bahaya, akan bangkrut bahkan sedang mengalami krisis. Â
Padahal berdasarkan Ilmu Ekonomi yang berlaku di seluruh dunia, sangat jelas bahwa indikator kesehatan utang negara adalah jumlah utang dibandingkan dengan jumlah PDB pada tahun yang sama.Â
Standard jumlah maksimal utang secara umum adalah 30% dari penghasilan. Berdasarkan indikator tersebut, maka utang Indonesia masih dalam tahap aman karena masih berkutat di seputaran 30% PDB, bahkan berada di bawahnya.
Indikator lain tentang keamanan utang Negara adalah sesuai amanat konstitusi yaitu berdasarkan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara. Batasan utang negara yang diperbolehkan adalah maksimal 60% PDB.Â
Hal ini tercantum dalam penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU Keuangan Negara dimana tertulis jelas bahwa jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% dari Produk Domestik Bruto (PDB). UU Keuangan Negara ini dibahas oleh Pemerintah bersama DPR, dan setelah disepakati lalu disahkan.