Mohon tunggu...
Amirsyah Oke
Amirsyah Oke Mohon Tunggu... Administrasi - Hobi Nulis

Pemerhati Keuangan negara. Artikel saya adalah pemikiran & pendapat pribadi.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pembangunan Insfrastruktur, Utang, dan NKRI Bersyariah

10 Januari 2019   11:13 Diperbarui: 10 Januari 2019   11:23 467
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari Rabu, tanggal 9 Januari 2019, telah diresmikan pembangunan Dermaga Tawiri di Ambon Provinsi Maluku. Pembangunan Dermaga Tawiri tersebut juga diikuti dengan penataan Kawasan Dermaga Tawiri serta Revitalisasi Pantai dan penataan Kawasan Wainitu Ambon. Peresmian tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh Menteri Keuangan, Menteri PUPR, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.

Proyek insfrastruktur tersebut dibiayai dengan utang. Akan tetapi utangnya bukan sembarangan utang, melainkan utang berupa Surat Berharga Negara (SBN). Lebih spesifik lagi, SBN tersebut bukan SBN konvensional melainkan SBN Syariah. Jadi insfrastruktur tersebut dibiayai dari Surat Berharga Syariah Negara disingkat SBSN. Dana yang dialokasikan dari SBSN adalah sebesar Rp130 miliar dalam kurun waktu dua tahun anggaran, masing-masing Rp20 miliar di tahun 2016 dan Rp110 miliar di tahun 2017.

Dengan proyek ini, diharapkan kegiatan ekspor dan impor makin meningkat. Dengan demikian perekonomian di Maluku dan sekitarnya juga akan semakin meningkat. Masyarakat sekitar tentu saja akan mendapatkan manfaat dari berbagai kegiatan ekonomi yang terjadi di sekitar kawasan Dermaga dan Pantai.

Utang Pemerintah: Pinjaman vs SBN

Utang pemerintah bisa didapatkan dari beberapa sumber, antara lain Pinjaman dan SBN.

Pinjaman didapatkan dari negara-negara kaya (Jepang, Korea, Amerika Serikat, Inggris, dll) dan dari lembaga multilateral (misal: World Bank, OECD, ADB, IDB). Untuk memperoleh pinjaman, prosesnya relatif rumit dan lama. Belum lagi aneka pesyaratan yang ribet dalam pencairan dana pinjaman. Selain itu juga terdapat beberapa biaya selain bunga yang timbul terkait pinjaman, seperti commitment fee (biaya yang harus dibayar jika dana pinjaman terlambat/tidak dicairkan), tied loan (biaya pinjaman yang mengikat), up-front fee (biaya yang harus dibayar saat perjanjian pinjaman berlaku efektif). Biaya-biaya tersebut tentu saja makin memberatkan keuangan pemerintah.

SBN adalah nama dari Surat Utang Negara (SUN) yang diterbitkan Pemerintah Indonesia. Ada dua jenis SBN yaitu SBN dan SBSN. SBN berbasis prinsip ekonomi konvensional. SBN terdiri Obligasi Negara (ON) dan Surat Perbendaharaan Negara (SPN). SBSN berbasis prisip ekonomi syariah. SBSN ini juga disebut Sukuk Negara. 

Setiap Negara bisa saja mengeluarkan SBN. Yang jadi masalah, apakah SBN tersebut akan laku di pasar investasi baik lokal maupun global? Apakah ada yang mau membelinya? Disinilah pentingnya rating utang suatu Negara. Lembaga atau organisasi Internasional yang memberikan peringkat atau rating utang pada Negara-negara di dunia tidak melakukannya secara sembarangan, like and dislike, apalagi dengan KKN atau dibayar. 

Rating diberikan berdasarkan standard tertentu. Negara yang keuangannya sedang dalam keadaan kurang/tidak baik tentu berbeda ratingnya dengan negara yang keuangannya dalam kondisi baik. Negara Republik Indonesia yang APBNnya lebih kredibel tentu mendapatkan rating yang lebih baik dibandingkan Negara yang sedang dalam keadaan krisis seperti Turki dan Yunani.

Kelebihan utang yang berasal dari SBN dibandingkan dengan pinjaman adalah lebih mudah dan cepat jika kondisi keuangan Negara membutuhkan. Juga lebih leluasa mengelolanya untuk keuntungan Negara berdasarkan situasi dan kondisi ekonomi terkini. Tentu saja utang memiliki resiko dan bahaya tersendiri baik itu SBN ataupun pinjaman. Akan tetapi utang juga akan memberikan manfaat yang luar biasa bagi kemajuan Negara dan kesejahteraan rakyat, apabila pengelolaan dan penggunaan utang dilakukan secara kredibel, transparan, prudent dan berdasarkan prinsip kehati-hatian.

Lantas apa hubungannya dengan NKRI bersyariah? NKRI bersyariah yang dimaksudkan adalah, bahwa NKRI yang berdasarkan Pancasila sangat bisa mengakomodasi penggunaan sistem dan tata cara yang berasal dari ajaran Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, karena di dalamnya terdapat kebaikan dan manfaat yang universal. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun